Dua Pemain Persib Jarang Dapat Menit Bermain di Timnas Indonesia, Ini Kata Goran Paulic

Jumat, 26 Jan 2024 19:16
    Bagikan  
Dua Pemain Persib Jarang Dapat Menit Bermain di Timnas Indonesia, Ini Kata Goran Paulic
Indonesiatren.com/Ipan S

Asisten Pelatih Persib Bandung Goran Paulic, cukup menyayangkan dua pemain Persib Bandung jarang mendapatkan menit bermain di Timnas Indonesia.

INDONESIATREN.COM - Asisten Pelatih Persib Bandung Goran Paulic, cukup menyayangkan dua pemain Persib Bandung jarang mendapatkan menit bermain di Timnas Indonesia.

Seperti diketahui, Persib Bandung mengirimkan dua pemainnya, yaitu Marc Klok dan Edo Febriansyah.

Untuk Marc Klok sendiri sudah mendapatkan menit bermain sekitar 15 menit saat Timnas Indonesia menghadapi Irak pada tanggal 15 Januari 2024.

Baca juga: Meski Sulit, Asisten Pelatih Persib Goran Paulic Sebut Timnas Indonesia Berpeluang Kalahkan Australia

Sedang Edo Febriansyah belum mendapatkan menit bermain dari pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong.

Bahkan dari tiga kali laga babak penyisihan Edo hanya memanaskan bangku cadangan saja.

Dia berharap, dibabak 16 besar nanti saat Indonesia menghadapi Australia, kedua anak asuhnya itu bisa diberikan kepercayaan.

"Bagi kami tidak begitu bagus, karena dua pemain kami yang berada disana tidak mendapatkan menit bermain," kata Goran saat diwawancarai, Jumat, 26 Januari 2024.

Baca juga: Lolos ke Babak 16 Besar, Beckham Putra Sebut Timnas Indonesia Bisa Beri Kejutan di Piala Asia 2023

Menurutnya, menit bermain yang kurang bisa menurunkan kemampuan dan sentuhan bolanya. Meskipun tetap melakukan latihan namun akan berubah jika tidak merasakan pertandingan.

"Di sana mereka tetap latihan, dan lari-lari, ini bisa menjadi sedikit masalah buat kan," ucapnya.

Seperti diketahui, setelah berjuang di babak penyisihan grup D Piala Asia, Timnas Indonesia dipastikan lolos ke babak 16 besar dan akan bertemu dengan Australia Minggu 28 Januari 2024.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M