Hasil Qatar vs Palestina: Tuan Rumah Pastikan Tiket 8 Besar Piala Asia 2023

Selasa, 30 Jan 2024 02:04
    Bagikan  
Hasil Qatar vs Palestina: Tuan Rumah Pastikan Tiket 8 Besar Piala Asia 2023
X/@QFA

Akram Afif berselebrasi seusai mencetak gol untuk Timnas Qatar ke gawang Palestina dalam babak 16 besar Piala Asia 2023.

INDONESIATREN.COM - Tim Nasional (Timnas) Qatar selaku tuan rumah, mengamankan satu tiket menuju perempat final Piala Asia 2023 pada Senin, 29 Januari 2024.

Satu tiket delapan besar, dipastikan Qatar setelah mengalahkan Palestina dalam babak 16 besar di Al Bayt Stadium.

Dalam laga ini, Palestina menjadi tim pertama yang mampu membobol gawang Qatar. Sepanjang fase grup, Qatar tidak pernah kebobolan.

Palestina menyentak lebih dulu pada menit ke-37 berkat Oday Dabbagh. Ia memanfaatkan kesalahan umpan Bassam Al Rawi.

Baca juga: Link Live Streaming Piala Asia 2023: Palestina Mesti Cari Titik Lemah Qatar

Dannagh sempat menggiring bola ke depan, sambil dibayang-bayangi Lucas Mendes dan Boualem Khoukhi, sebelum melepaskan tembakan.

Belum genap 45 menit, gawang Palestina justru harus kemasukan oleh Qatar. Itu terjadi pada masa injury time, berkat Hassan Al-Haydos.

Haydos menerima umpan sepak pojok dari Akram Afif. Sesaat setelah memperoleh bola, Haydos langsung menembakan bola di area kotak penalti.

Kesebelasan Lions of Canaan malah tertinggal saat babak kedua baru berlangsung empat menit. Almoez Ali melanggar Mohammed Saleh di area terlarang.

Baca juga: Tiga Pemain Pilar Persib Ini Dipastikan Absen Saat Hadapi Persis Solo

Wasit menunjuk tendangan penalti untuk Qatar. Afif sebagai algojo titik putih, tidak menyia-nyiakan momen tersebut.

Skor 2-1 untuk kemenangan Qatar atas Palestina bertahan hingga laga tuntas. Tuan rumah berhasil menjaga asa lolos ke fase gugur berikutnya.

Qatar akan menghadapi antara Uzbekistan atau Thailand yang akan memainkan laga 16 besar pada Selasa, 30 Januari 2024.

Selain Qatar, Australia, Tajikistan, dan Yordania juga lolos ke perempat final Piala Asia 2023.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M