Cetak Dwi Gol ke Gawang Korsel, Mengapa Rafael Struick Malah Absen di Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024?

Jumat, 26 Apr 2024 09:23
    Bagikan  
Cetak Dwi Gol ke Gawang Korsel, Mengapa Rafael Struick Malah Absen di Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024?
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Pemain Timnas Indonesia, Rafael Struick, kini sontak menjadi idola baru penggemar sepakbola Tanah Air. Bermain dengan kostum bernomor punggung 11, Rafael sukses menjebol gawang Korea Selatan (Korsel), dalam laga perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024.

Tak tanggung-tanggung, dua gol diciptakan pemain berusia 21 tahun asal Klub Ado Den Haag, Belanda, itu. Pertama pada menit ke 15, dan gol kedua pada menit 45+3. Gol pertamanya bahkan layak disebut gol kelas dunia. Sebab, diciptakan lewat sepakan melengkung dari luar kotak penalti, tanpa bisa ditepis kiper Korsel, Baek Jong-bum.

Berkat gol indah itu, kepercayaan diri pemain Timnas Indonesia pun kontak bangkit, setelah sebelumnya sempat dikejutkan oleh gol Lee Kang-hee di awal pertandingan pada menit ke-8. Namun, gol ini dianulir wasit Shaun Evans dari Australia, karena seusai meninjau VAR, terlihat ada satu pemain Korsel yang offside di kotak penalti Indonesia.

Baca juga: Diwarnai Adu Penalti dan Menang 13-12 Atas Korsel, Timnas Indonesia Pastikan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-2

Selain dua gol yang diciptakannya pada babak pertama itu, Rafael juga ikut menyumbang satu gol lagi di kesempatan ketiga babak adu penalti. Atas seluruh aksi kepahlawanannya itu, maka sangat disayangkan bila pemain bertinggi 1,87 meter itu malah dipastikan absen membela Timnas Indonesia di laga semifinal Piala Asia U-23 2024.

Kepastian absennya Rafael disebabkan akibat dua kartu kuning yang diterimanya saat melawan Korsel, dan sebelumnya ketika bertanding di babak penyisihan Grup A melawan Yordania. Sesuai regulasi AFC, pemain yang mendapatkan dua kartu kuning secara berturut-turut harus absen pada pertandingan selanjutnya.

“Jika seorang menerima kartu kuning dalam dua (2) pertandingan terpisah di kompetisi AFC yang sama, ia secara otomatis diskors dari pertandingan berikutnya dalam kompetisi tersebut, kecuali peraturan kompetisi menentukan lain. Skorsing tersebut harus dijalani sebelum penangguhan lainnya,” demikian tertulis dalam Pasal 12.4 Kode Disiplin dan Etik AFC.

Baca juga: Timnas Indonesia lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia U-23, Ini 5 Alasan PSSI Wajib Perpanjang Kontrak STY

Walau dipastikan absen, Rafael tetap menunjukkan semangat yang tak padam, sebagaimana terlihat dalam sebuah unggahan di instagram resmi Timnas Indonesia.

“Halo semua, hari ini kami mengalahkan Korea Selatan dan melaju ke semifinal. Ayo menuju Paris dan tuliskan sejarah lagi. Terima kasih suporter,” demikian ucap Rafael dalam unggahan di IG tersebut.

Sebagaimana diucapkan Rafael, Timnas Indonesia kini memang berpeluang besar untuk mencetak sejarah baru, yakni lolos ke Olimpiade Paris 2024. Asa itu akan terwujud, bila Timnas Indonesia sukses merebut satu tempat di babak final Piala Asia U-23 2024.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja