INDONESIATREN.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) akan membuat regulasi soal kendaraan bermotor yang menunggak Pajak, dilarang isi bensin di SPBU.
Kebijakan tersebut rencananya bergulir padal awal 2024.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan aneh bin lucu.
Menurut Cecep, masyarakat berhak mengisi bahan bakar meski kendaraannya menunggak pajak.
Baca juga: Ema Sumarna Targetkan Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Berakhir Desember 2023
"Memang sebagai masyarakat wajib membayar pajak, tapi masyarakat juga berhak mengisi bahan bakar di mana saja dan kapan saja," kata Cecep saat dihubungi Indonesia Tren pada Rabu, 22 November 2023.
Cecep menilai, kebijakan tersebut tidak efektif. Mestinya, kata dia, Bapenda Jabar memiliki terobosan baru agar masyarakat tidak menunggak pajak kendaraan.
"Harusnya Bapenda punya data pemilik kendaraan yang belum bayar pajak, dan memberikan edukasi secara personal, misal, Anda tidak boleh menggunakan kendaraan ini melalui Email," ujarnya.
Dia menambahkan, Bapenda melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian memaksimalkan Tilang Elektronik untuk menjaring kendaraan yang menunggak pajak.
Baca juga: Diluar Nalar! YouTuber Mr.Beast Rela Dikubur Hidup-hidup 7 Hari Demi Rayakan 200 Juta Subscriber
"Lebih baik optimal saja Tilang Elektronik, jadi mereka akan kapok karena harus bayar tilang karena belum bayar pajak, ketimbang melarang beli bensin di SPBU," ujarnya.
Cecep meyakini, cara tersebut akan memberikan efek jera terhadap pemilik kendaraan yang belum bayar pajak.
"Jadi lebih baik tilang electronik di perbanyak, apalagi payung hukumnya jelas, jadi saya rasa yang bayar pajak akan naik signifikan," ujarnya.(*)