Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Kejaksaan

Teritori
Jumat, 24 Nov 2023 20:59
    Bagikan  
Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Kejaksaan
Instagram @unnie_update

Dua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu (kiri) alias Danu dan Yosep (kanan)

INDONESIATREN.COMKepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhanan ibu dan anak di Subang ke kejaksaan. 

Diketahui, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi pada Agustus 2021.

Kedua jenazah kedua ditemukan di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan penyusunan berkas hingga barang bukti hasil penyidikan.

Baca juga: Jika Maju di Jabar 1, Ridwan Kamil dengan Dedi Mulyadi Bakal Duel Sengit

"Sudah penyusunan berkas, secepatnya akan dilimpahkan," kata Surawan, Jumat 24 November 2023.

Kendati begitu, Surawan belum memastikan waktu pasti penyerahan berkas penyidikan.

Sebab, kata dia, pemberkasan kasus pembunuhanan harus dilakukan secara lebih teliti agar tersusun dan terkumpul secara lengkap.

"Kita ingin secepatnya, karena kan nyusun berkas perkara dan barang bukti harus teliti," tuturnya.

Baca juga: Jangan Dipencet! Ini Dia 3 Bahan Alami Bantu Hilangkan Komedo di Wajah

Sebagaimana diketahui, polisi sudah melakukan proses rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada Rabu, 22 November 2023.

Pada rekonstruksi ini, dua tersangka M Ramdanu alias Danu dan Yosep turut dihadirkan.

Setidaknya ada 95 reka adegan dalam proses rekonstruksi ini.

Dalam rekonstruksi juga terungkap pembunuhan terjadi ketika Yosef hendak mengambil uang senilai Rp30 juta dari Amalia. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”