INDONESIATREN.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhanan ibu dan anak di Subang ke kejaksaan.
Diketahui, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi pada Agustus 2021.
Kedua jenazah kedua ditemukan di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan penyusunan berkas hingga barang bukti hasil penyidikan.
Baca juga: Jika Maju di Jabar 1, Ridwan Kamil dengan Dedi Mulyadi Bakal Duel Sengit
"Sudah penyusunan berkas, secepatnya akan dilimpahkan," kata Surawan, Jumat 24 November 2023.
Kendati begitu, Surawan belum memastikan waktu pasti penyerahan berkas penyidikan.
Sebab, kata dia, pemberkasan kasus pembunuhanan harus dilakukan secara lebih teliti agar tersusun dan terkumpul secara lengkap.
"Kita ingin secepatnya, karena kan nyusun berkas perkara dan barang bukti harus teliti," tuturnya.
Baca juga: Jangan Dipencet! Ini Dia 3 Bahan Alami Bantu Hilangkan Komedo di Wajah
Sebagaimana diketahui, polisi sudah melakukan proses rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada Rabu, 22 November 2023.
Pada rekonstruksi ini, dua tersangka M Ramdanu alias Danu dan Yosep turut dihadirkan.
Setidaknya ada 95 reka adegan dalam proses rekonstruksi ini.
Dalam rekonstruksi juga terungkap pembunuhan terjadi ketika Yosef hendak mengambil uang senilai Rp30 juta dari Amalia. (*)