INDONESIATREN.COM - Kehadiran Capres Prabowo Subianto di Rapat Kerja (Raker) II DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat (Jabar) pada Kamis, 23 November 2023, diduga melanggar aturan.
Para kepala desa yang hadir dalam raker tersebut, dinilai menguntungkan Prabowo Subianto sebagai Capres pada Pemilu 2024.
Merespons hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Barat (Jabar), Iip Hidajat mengatakan, kehadiran Prabowo Subianto dalam raker itu diketahui Bawaslu.
Pasalnya, ketika pelaksanaan Rakerda, Bawaslu Jabar turut memantau acara yang dilaksanakan di GOR Citra, Kota Bandung.
Baca juga: Momen Unik Turis WNI Dimintai Foto saat Berwisata ke Pakistan, Warganet: Ibarat Kita Ketemu Bule
"Karena temanya terkait wawasan kebangsaan itu. Kemudian, Pak Zacky (Ketua Bawaslu Jabar) sempat koordinasi, karena beliau malamnya bersurat ke APDESI. Terus paginya juga pada pelaksanaan, mereka (Bawaslu) juga ada pemantauan," kata Iip di Bandung pada Senin, 27 November 2023.
Iip menambahkan, terkait dugaan pelanggaran yang ditujukan itu merupakan kewenangan Bawaslu. Oleh karena itu, Pemprov Jabar tidak berhak memberikan sanksi apa pun.
"Dari sisi politis lebih berwenang mereka (Bawaslu). Kalau lurah kan PNS yah, kemarin kebanyakan jajaran desa," ucap dia menambahkan.
Sebelumnya, Organisasi pemantau kepemiluan, Meswara meminta Bawaslu Jabar menindaklanjuti kehadiran Capres Prabowo Subianto di Raker II DPD APDESI Jabar.
Baca juga: Masa Kampanye Dimulai Besok, Gubernur Jabar Bey Machmudin Imbau Relawan Hingga Parpol Tertib
Pasalnya, di acara yang diselenggarakan di GOR Citra, Kota Bandung itu, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengenalkan dirinya sebagai Capres. Bahkan, di sela-sela pidatonya, dia sempat menyinggung mengenai elektabilitas.
"Bawaslu jangan diam saja. Kehadiran kades di sana itu menguntungkan Prabowo sebagai capres," kata Koordinator Perkumpulan Meswara, Solihin pada Sabtu, 25 November 2023.
Dia menerangkan, di Pasal 490 UU Pemilu mengatur kepala maupun perangkat desa hingga anggota BPD dilarang memutuskan dan melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu di masa kampanye.
"Raker kemarin memang belum masuk masa kampanye tapi kehadiran kades masuk unsur tindakan yang menguntungkan calon tertentu," kata dia menerangkan.
Solihin menambahkan, dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu, dari 11 pihak yang dilarang kampanye, kades, perangkat desa dan anggota BPD adalah pihak yang harus netral.
"Saat kades sengaja datang ke acara rakerda dan tahu ada Prabowo, mens rea dan actus reus untuk tidak netralnya sudah ada," ujarnya.
"Harusnya mereka tahu di sana ada Prabowo dan sadar jabatan kades harus netral, mereka tidak datang ke acara tersebut. Tapi memang tidak bisa ditindak karena belum masa kampanye," sambungnya.
Kendati belum bisa ditindak, kata Solihin, Bawaslu seharusnya tidak diam atau menyebut tidak ada pelanggaran. Bawaslu harus memberikan mengedukasi masyarakat soal netralitas.
Baca juga: Segera Menikah dengan Tiko Aryawardhana, BCL Akui Tak Bisa Move On dari Ashraf Sinclair
"Tindakan kades datang ke sana menguntungkan Prabowo sehingga jelas tidak netral. Bawaslu harus mengingatkan semua pihak, termasuk Apdesi agar tidak menyeret para kades untuk terlibat dalam ketidaknetralan," katanya.(*)