Panbers

Imbauan tak Dihiraukan, Bawaslu Kota Sukabumi Copot Paksa Baliho Langgar Aturan

Teritori
Senin, 6 Nov 2023 08:00
    Bagikan  
Imbauan tak Dihiraukan, Bawaslu Kota Sukabumi Copot Paksa Baliho Langgar Aturan
Istimewa

Bawaslu Kota Sukabumi mencopot baliho yang melanggar aturan, Minggu, 5 November 2023. Sebelumnya Bawaslu sudah memberikan surat imbauan kepada parpol namun tak digubris.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Minggu, 5 November 2023.

Giat penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), TNI dan Polri.

"Targetnya yakni, APS yang melanggar seperti ada coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," ungkap Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih.

Baca juga: Partai Gerindra Siapkan 3 Kader untuk Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Orangnya

Sebelum dilakukan penertiban, Yasti menerangkan, Bawaslu sebelumnya sudah melayangkan dua kali surat imbauan kepada semua partai politik (Parpol) untuk menertibkan APS secara mandiri.

"Imbauan pertama dikeluarkan pada 23 Oktober 2023 agar parpol menertibkan APS secara mandiri, dalam waktu tujuh hari sejak imbauan di keluarkan, kemudian pada 2 November 2023 kami kembali mengeluarkan imbauan yang sama. Sebab itu, saat ini langsung dilakukan penertiban," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

"Masa pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," bebernya.

Baca juga: Puluhan Siswa SD Bantargebang Sukabumi Terpaksa Belajar di Tenda Darurat

Sebelum tahapan kampanye dimulai, peserta Pemilu hanya diperbolehkan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik saja sesuai Pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik.

"Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye, sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera Parpol peserta Pemilu dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas, dilarang memuat unsur ajakan," imbuhnya.

Selain itu, pemasangan bendera Parpol sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1 agar tidak dilakukan di tempatitempat yang dilarang.

"Karena hingga batas waktu yang ditentukan sesuai surat imbauan masih banyak APS yang melanggar sehingga kami meyampaikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan APS yang melanggar. Adapun, APS yang ditertibkan saat ini mencapai ratusan jumlahnya masih dihitung," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News