Imbauan tak Dihiraukan, Bawaslu Kota Sukabumi Copot Paksa Baliho Langgar Aturan

Teritori
Senin, 6 Nov 2023 08:00
    Bagikan  
Imbauan tak Dihiraukan, Bawaslu Kota Sukabumi Copot Paksa Baliho Langgar Aturan
Istimewa

Bawaslu Kota Sukabumi mencopot baliho yang melanggar aturan, Minggu, 5 November 2023. Sebelumnya Bawaslu sudah memberikan surat imbauan kepada parpol namun tak digubris.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Minggu, 5 November 2023.

Giat penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), TNI dan Polri.

"Targetnya yakni, APS yang melanggar seperti ada coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," ungkap Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih.

Baca juga: Partai Gerindra Siapkan 3 Kader untuk Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Orangnya

Sebelum dilakukan penertiban, Yasti menerangkan, Bawaslu sebelumnya sudah melayangkan dua kali surat imbauan kepada semua partai politik (Parpol) untuk menertibkan APS secara mandiri.

"Imbauan pertama dikeluarkan pada 23 Oktober 2023 agar parpol menertibkan APS secara mandiri, dalam waktu tujuh hari sejak imbauan di keluarkan, kemudian pada 2 November 2023 kami kembali mengeluarkan imbauan yang sama. Sebab itu, saat ini langsung dilakukan penertiban," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

"Masa pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," bebernya.

Baca juga: Puluhan Siswa SD Bantargebang Sukabumi Terpaksa Belajar di Tenda Darurat

Sebelum tahapan kampanye dimulai, peserta Pemilu hanya diperbolehkan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik saja sesuai Pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik.

"Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye, sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera Parpol peserta Pemilu dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas, dilarang memuat unsur ajakan," imbuhnya.

Selain itu, pemasangan bendera Parpol sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1 agar tidak dilakukan di tempatitempat yang dilarang.

"Karena hingga batas waktu yang ditentukan sesuai surat imbauan masih banyak APS yang melanggar sehingga kami meyampaikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan APS yang melanggar. Adapun, APS yang ditertibkan saat ini mencapai ratusan jumlahnya masih dihitung," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”
Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal