Misi 2024 Bebas Sampah, Pemkab Cirebon Bangun TPS3R

Teritori
Selasa, 5 Dec 2023 12:14
    Bagikan  
Misi 2024 Bebas Sampah, Pemkab Cirebon Bangun TPS3R
Istimewa

Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang dibangun Pemkab Cirebon untuk mengelola dan mengurangi kuantitas sampah.

INDONESIATREN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalukan berbagai upaya untuk menangani permasalahan sampah, satu di antaranya membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Pada 2023 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) membangun delapan TPS3R di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.

Tempat tersebut berada di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kecamatan Talun, Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Sumber, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Kedawung, Kecamatan Tengahtani, dan Kecamatan Dukupuntang.

“TPS3R adalah bagian dari upaya pemerintah daerah menangani permasalahan sampah,” kata Bupati Cirebon, Imron Rosyadi di Kabupaten Cirebon pada Selasa, 5 Desember 2023.

Baca juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pengendara Motor Kecelakaan dan HP Milinya Raib Digondol Orang

Selain TPS3R, kata Imron, Pemkab Cirebon juga sudah meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kubangdeleg di Kecamatan Karangwareng.

Menurut Imron, keberadaan TPA tersebut untuk mengurangi beban TPA Gunung Santri di Kecamatan Palimanan yang harus mengalami peningkatkan volume sampah.

“Tahun 2024, kami harapkan Kabupaten Cirebon bebas sampah,” ujarnya melanjutkan.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Agus Mukhlis mengatakan, TPS3R adalah tempat untuk mengolah dan mengurangi sampah

Baca juga: Kualitas Unggul di Kelas Entry Level, Intip Spesifikasi HP Infinix Smart 8, Harganya Cuma 1 Jutaan

Residu dari hasil pengolahan TPS3R, kemudian dikirim ke TPA Gunung Santri. Makan, penting atas hadirnya TPA.

“Keberadaan fasilitas tersebut juga bisa mengurangi volume sampah di TPA,” kata Agus.

Tidak hanya itu, lanjut Agus, TPS3R ini dapat meningkatkan nilai tambah ekonomis berupa pengembangan usaha tanaman hias dan herbal; bahan bakar biogas, hingga penjualan sampah layak jual.

“Masyarakat bisa terlibat dalam pengolahan sampah. Contoh, mengolah sampah organik menjadi pupuk dan biogas yang langsung bisa dimanfaatkan," tutur Agus.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”