Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Kakek Bejat di Bandung Divonis 10 Tahun Bui

Teritori
Selasa, 5 Dec 2023 15:35
    Bagikan  
Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Kakek Bejat di Bandung Divonis 10 Tahun Bui
freepik

Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak.

INDONESIATREN.COM - Seorang pria berinisial US (60) divonis hukuman 10 tahun penjara atau bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebab, kakek bejat asal Astanaanyar terbukti bersalah karena tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur hingga hamil.

Pembacaan vonis terhadap US pun dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 5 Desember 2023. Dalam vonis tersebut, US juga diharuskan membayar denda Rp30 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Sudah diputus, vonisnya sepuluh tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 6 bulan," ujar JPU Kejari Kota Bandung, Ambar Arum.

Dalam putusan itu US dianggap melanggar Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair.

Baca juga: Diduga Tabrak Pemotor, Seorang Sopir Mobil Pick Up di Jakarta Utara Diamuk Massa

Meski divonis bui selama sepuluh tahun, hukuman US lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Ketika itu, JPU menuntut US dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Saat ini JPU pun masih berkoordinasi untuk melakukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim terhadap hukuman yang dijatuhkan ke US.

"Masih ada waktu untuk pikir-pikir, JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan. Tapi yang pasti, dari semua unsur pidana yang kami dakwakan, semua sudah dinyatakan terbukti memenuhi unsur," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, US melancarkan kelakuan bejatnya itu dalam rentang waktu April 2022 hingga Februari 2023. anak belia yang disetubuhi US pun dilaporkan sudah mengandung jabang bayi yang berumur sembilan bulan.

Baca juga: Tabrakan Motor vs Truk Tronton di Lembursitu Sukabumi, Pemotor Tewas

Sejak April 2022 hingga Februari 2023, US telah lima kali melakukan aksi bejatnya. Selama itu juga, US mengancam korban agar tidak menceritakan tindakan asusila tersebut ke siapapun.

Namun, ibu korban mendapati anaknya sudah hamil 7 bulan pada September 2023. Dengan begitu, orang tua korban pun membuat laporan ke polisi hingga akhirnya US dipenjara.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja