INDONESIATREN.COM - Serikat serta organisasi buruh Jawa Barat (Jabar) akan melakukan aksi demonstrasi di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung pada pekan depan.
Namun, aksi lanjutan ini akan melibatkan massa dalam skala besar agar tuntutan terhadap atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 bisa direvisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin.
"Aksi pekan depan. Ada dua tuntutan yaitu revisi UMK 2024 dengan besaran sesuai tekomendasi bupati/wali kota. Tetapkan kembali upah pekerja masa kerja 1 tahun atau lebih," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto saat dikonfirmasi pada Rabu 6 Desember 2023.
Sementara terkait aksi mogok kerja, kata Roy, hal itu imbas dari tidak diakomodasinya tuntutan buruh. Padahal, jika tuntutan buruh diakomodasi oleh pemerintah, aksi mogok kerja tidak akan dilangsungkan.
Baca juga: Usung Desain Mirip Vespa, Motor Scomadi Technica 200i Adventure Bisa Dikredit Murah 1 Jutaan, Minat?
"Buruh juga berharap tidak harus mogok kerja, tapi pemerintah tidak mendengar tuntutan buruh. Pemerintah tidak mau diajak negosiasi mengenai nilai angka UMK Tahun 2024," kata dia.
Menurutnya, ketika Bey Machmudin menjadi memimpin Pemprov Jabar, usulan buruh terkait UMK 2024 ditolak. Padahal, buruh sudah bernegosiasi agar kenaikan upah disesuaikan dengan kondisi terkini tetapi hal itu ditolak.
"Jadi buruh terpaksa mogok. Itu menjadi pilihan buruh untuk berjuang, karena kenaikkan upah 13 ribu tidak manusiawi menurut kami," tuturnya.
Saat disinggung mengenai gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KSPSI sedang menyiapkan berkas. Saat ini, buruh sedang memfokuskan diri untuk melangsungkan aksi demontrasi terlebih dahulu.
"Semua berkas tengah dipersiapkan. Kami yang pasti akan melangsungkan aksi terlebih dahulu pada pekan depan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan besaran UMK pada 30 November 2023. Penetapan UMK ini tertuang di SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK 2024.(*)