INDONESIATREN.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) telah melimpahkan berkas kasus pembunuhanan ibu dan anak di Subang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Kamis, 30 November 2023.
Pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi pada Agustus 2021. Kedua jenazah keduanya ditemukan di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah menerima berkas dari penyidik Polda Jabar, tim penuntut umum menyatakan berkas itu belum lengkap.
"Perkara Subang, berkasnya sudah diterima oleh tim penuntut umum pada Kamis yang lalu (30 November 2023). Tim penuntut umum berpendapat berkas belum lengkap dan telah diberitahukan ke penyidik atau P18," katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 7 Desember 2023.
Baca juga: Kronologi Ayah Diduga Bunuh Empat Anaknya: Sempat Lakukan Tindak KDRT kepada Istri
Dengan hasil analisis tersebut, tim penuntut umum telah menyampaikan informasi itu ke kepolisian. Namun, tim penuntut umum saat ini sedang menyusun catatan perbaikan sebelum diserahkan ke penyidik.
"P18 untuk pemberitahuan (sudah disampaikan). P19 masih disusun dan akan dikirim segera," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Para tersangka yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.
Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) keponakan Tuti, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM) beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).
Baca juga: Apes, Dua Terduga Maling di Cianjur Tak Dapat Hasil, Motor Incarannya Lepas Gegara Kepergok Warga
Namun, polisi baru menahan dua tersangka yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena dasar pertimbangan dari penyidik.(*)