Panbers

Sudah Terima Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Kejati Jabar: Masih Belum Lengkap!

Teritori
Kamis, 7 Dec 2023 13:51
    Bagikan  
Sudah Terima Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Kejati Jabar: Masih Belum Lengkap!
Instagram/@unnie_update

Dua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu (kiri) alias Danu dan Yosep (kanan).

INDONESIATREN.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) telah melimpahkan berkas kasus pembunuhanan ibu dan anak di Subang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Kamis, 30 November 2023.

Pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi pada Agustus 2021. Kedua jenazah keduanya ditemukan di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah menerima berkas dari penyidik Polda Jabar, tim penuntut umum menyatakan berkas itu belum lengkap.

"Perkara Subang, berkasnya sudah diterima oleh tim penuntut umum pada Kamis yang lalu (30 November 2023). Tim penuntut umum berpendapat berkas belum lengkap dan telah diberitahukan ke penyidik atau P18," katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 7 Desember 2023.

Baca juga: Kronologi Ayah Diduga Bunuh Empat Anaknya: Sempat Lakukan Tindak KDRT kepada Istri

Dengan hasil analisis tersebut, tim penuntut umum telah menyampaikan informasi itu ke kepolisian. Namun, tim penuntut umum saat ini sedang menyusun catatan perbaikan sebelum diserahkan ke penyidik.

"P18 untuk pemberitahuan (sudah disampaikan). P19 masih disusun dan akan dikirim segera," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Para tersangka yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.

Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) keponakan Tuti, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM) beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).

Baca juga: Apes, Dua Terduga Maling di Cianjur Tak Dapat Hasil, Motor Incarannya Lepas Gegara Kepergok Warga

Namun, polisi baru menahan dua tersangka yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena dasar pertimbangan dari penyidik.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"