Panbers

Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar SMK Hingga Tewas

Teritori
Kamis, 7 Dec 2023 22:17
    Bagikan  
Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar SMK Hingga Tewas
Freepik/rawpixels.com

Ilustrasi kekerasan

INDONESIATREN.COM - Oknum polisi di Subang berpangkat Aipda berinisial W (39) diduga menganiaya pelajar SMK hingga tewas. Oknum polisi tersebut diketahui merupakan anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang.

Korban diketahui berinisial AW (16) asal Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Korban merupakan pelajar SMK Negeri 1 Pusakanagara.

Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna mengatakan, penganiayaan itu dilakukan Aipda W pada Minggu, 3 Desember 2023. Endar menyebut, saat itu Aipda W mengaku mendapat laporan dari warga bahwa ada pelajar SMK yang hendak tawuran pada Minggu dini hari.

Baca juga: Warga Ciemas Diduga jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Kapolres Sukabumi Angkat Bicara

"Pelaku ini langsung menuju lokasi yang akan dijadikan tawuran. Pada saat pelaku ini hadir datang di lokasi ternyata tidak ada, kemudian pelaku ini berupaya untuk mencari," ungkap Endar, Rabu, 6 Desember 2023.

Lanjut Endar, pelaku kemudian melihat korban dan lima orang temannya di Desa Gempol membawa parang dan klewang. Pada saat itu juga pelaku berupaya menghentikan korban teman-temannya yang berusaha melarikan diri.

"Pelaku masih tetap mengejar sehingga ditabraklah motor yang dibawa oleh pelaku sehingga motor yang digunakan oleh korban ini terjatuh," imbuh Endar.

Setelah terjatuh, korban yang tertimpa motor ditinggalkan oleh 2 orang temannya, dan langsung diinterogasi oleh Aipda W. Pelaku yang tak mendapat jawaban yang kooperatif kemudian memukul wajah korban.

Baca juga: Viral! Seorang Oknum Petugas Bandara, Tertangkap Kamera Melempar dan Membanting Barang Milik Penumpang

"Saat pelaku ini menanyakan dari mana dan mau melakukan apa, korban tidak menjawab kooperatif sehingga pelaku ini melakukan kekerasan dengan memukul di bagian wajah korban," sambungnya.

Akibat pemukulan tersebut, bagian muka korban terdapat luka lebam. Masih kata Endar, pada saat itu juga pelaku langsung menghubungi rekannya untuk meminta bantuan membawa korban menuju ke klinik atau Puskesmas terdekat.

"Karena tidak adanya alat yang mendukung di klinik atau Puskesmas, pada saat itu korban dirujuk ke Rumah Sakit Siloam wilayah Purwakarta. Hari Senin korban dinyatakan meninggal dunia," kata Endar.

Aipda W juga mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan dengan memukul sebanyak empat kali menggunakan tangan kanan ke arah muka bagian pipi kiri dan muka. Keadaan korban pada saat dipukul sudah ada darah di muka.

Baca juga: Gaji Nakes di Talaud Sulawesi Utara Telat Dua Bulan Karena Ulah Oknum, Diduga Berasal Ketidakpatuhan Pemkab

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap korban karena pada saat ditanya korban tidak menjawab dan hanya bergumam," imbuh Endar.

Saat ini, Polres Subang masih melakukan penyidikan lebih dalam guna mencari fakta-fakta yang belum terungkap dengan memeriksa lebih lanjut para saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, Aipda W terancam mendapat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga dipidana 15 tahun penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja