INDONESIATREN.COM - Sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Selasa, 12 November 2023.
Dalam sidang tersebut, Mimin Mintarsih (MM), Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA) tercatat sebagai pemohon.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan jawaban dari Polda Jawa Barat (Jabar) mengenai penetapan status tersangka terhadap Mimin, Arighi, dan Abi.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat mengaku dirinya telah memprediksi jawaban Polda Jabar yang akan menyangkut pokok perkara, satu di antaranya menceritakan semua adegan rekonstruksi.
Baca juga: Luangkan Waktu di Alam Bebas, Berikut 5 Manfaat Menghirup Udara Segar
Dengan jawaban itu, Rohman meminta izin ke majelis hakim untuk membuat replik pada sidang lanjutan pada Rabu 13 Desember 2023.
"Saya pikir itu sudah menyangkut pokok perkara, tidak perlu disampaikan di sini karena kami mempertanyakan penetapan (status tersangka). Makanya saya wajib, harus membuat replik, menyanggah jawaban yang sampaikan Polda Jabar dalam perkara ini," kata Rohman saat ditemui seusai sidang.
Menurutnya, Polda Jabar seharusnya menyajikan dua alat bukti yang dijadikan dasar terhadap Mimin, Arighi, dan Abi, bukan memberikan argumen lain selain fakta dan bukti yang dimiliki.
Ketika, polisi menyampaikan salah satu pokok perkara, Rohman meyakini Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan Mimin, Arighi, dan Abi, hanya ada pengakuan Danu saja.
Baca juga: 5 Tips Cegah Tubuh Lelah saat Bekerja, Nomor 2 Sering Diabaikan
"Kita ketahui, empat orang yang terdiri Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi itu membantah keterangan Danu," ujarnya.
"Lima orang tersangka ditetapkan, empat orang menyanggah, dan satu sudah mengakui. Artinya kan sudah jelas, siapa yang membunuh," sambungnya.
Dia menduga, Danu sengaja mengaku kepada polisi dan menyebutkan bahwa Yosep, Mimin, Arighi dan Abi terlibat dalam pembunuhan 18 Agustus 2021. Kemudian, Danu menyembunyikan pelaku sebenarnya.
"Saya meyakini sekarang bahwa Danu mengganti dengan nama pelaku sebenarnya terhadap klien kami. Saya pikir masih ada pelaku lain dan Danu masih menyembunyikannya karena empat orang ini menyanggah, membantah," kata dia.(*)