Panbers

Kuasa Hukum Mimin Cs Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar

Teritori
Selasa, 12 Dec 2023 16:28
    Bagikan  
Kuasa Hukum Mimin Cs Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Kuasa hukum, Rohman Hidayat saat ditemui seusai sidang di PN Bandung pada Selasa, 12 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Selasa, 12 November 2023.

Dalam sidang tersebut, Mimin Mintarsih (MM), Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA) tercatat sebagai pemohon.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan jawaban dari Polda Jawa Barat (Jabar) mengenai penetapan status tersangka terhadap Mimin, Arighi, dan Abi.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat mengaku dirinya telah memprediksi jawaban Polda Jabar yang akan menyangkut pokok perkara, satu di antaranya menceritakan semua adegan rekonstruksi.

Baca juga: Luangkan Waktu di Alam Bebas, Berikut 5 Manfaat Menghirup Udara Segar

Dengan jawaban itu, Rohman meminta izin ke majelis hakim untuk membuat replik pada sidang lanjutan pada Rabu 13 Desember 2023.

"Saya pikir itu sudah menyangkut pokok perkara, tidak perlu disampaikan di sini karena kami mempertanyakan penetapan (status tersangka). Makanya saya wajib, harus membuat replik, menyanggah jawaban yang sampaikan Polda Jabar dalam perkara ini," kata Rohman saat ditemui seusai sidang.

Menurutnya, Polda Jabar seharusnya menyajikan dua alat bukti yang dijadikan dasar terhadap Mimin, Arighi, dan Abi, bukan memberikan argumen lain selain fakta dan bukti yang dimiliki.

Ketika, polisi menyampaikan salah satu pokok perkara, Rohman meyakini Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan Mimin, Arighi, dan Abi, hanya ada pengakuan Danu saja.

Baca juga: 5 Tips Cegah Tubuh Lelah saat Bekerja, Nomor 2 Sering Diabaikan

"Kita ketahui, empat orang yang terdiri Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi itu membantah keterangan Danu," ujarnya.

"Lima orang tersangka ditetapkan, empat orang menyanggah, dan satu sudah mengakui. Artinya kan sudah jelas, siapa yang membunuh," sambungnya.

Dia menduga, Danu sengaja mengaku kepada polisi dan menyebutkan bahwa Yosep, Mimin, Arighi dan Abi terlibat dalam pembunuhan 18 Agustus 2021. Kemudian, Danu menyembunyikan pelaku sebenarnya.

"Saya meyakini sekarang bahwa Danu mengganti dengan nama pelaku sebenarnya terhadap klien kami. Saya pikir masih ada pelaku lain dan Danu masih menyembunyikannya karena empat orang ini menyanggah, membantah," kata dia.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"