INDONESIATREN.COM - Seorang remaja asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial SSF (18) diringkus polisi. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan.
Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, selain menangkap terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebuah helm keselamatan dan satu buah telepon seluler.
"Memang betul, Kami mengamankan seorang pemuda berinisial SSF yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan cara memukul korban menggunakan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan korban terluka," ujar Yanto dalam keterangannya Selasa 12 Desember 2023.
Adapun motifnya, Pelaku kesal terhadap korban lantaran diduga telah mengganggu pacarnya.
Kemudian pada minggu malam 10 Desember 2023 pelaku dan korban berjanjian untuk duel melalui aplikasi WhatsApp.
"Jadi persitiwa ini diawali dengan temu janji antara terduga pelaku dengan korban untuk berduel satu lawan satu melalui aplikasi WhatsApp," kata Yanto.
Hingga keduanya, dikatakan Kapolsek Yanto, bertemu di Jalan Lingkar Selatan, Cisaat hingga terjadi perkelahian "berduel".
"Karena senjata tajam yang dipegang korban ini terjatuh, maka korban ini melarikan diri dan terjatuh di bahu jalan," ungkap Yanto.
Baca juga: Kebobolan Dua Gol di Debut Perdananya, Bek Persib Nick Kuipers Sebut Kevin Kurang Beruntung
Setelah melihat korban terjatuh, seketika pelaku mengejar korban seraya melayangkan sajam ke tubuh korban.
"Terduga pelaku yang melihat korban ini terjatuh dan terlentang pun langsung melayangkan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan kiri anak korban dan langsung melarikan diri," jelasnya.
Akibatnya, korban mengalami luka bacokan dibagian kepala dan tangan sebelah kiri, sehinga kini masih menjalani perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH.
"Pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat dan terancam pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun," pungkasnya. (*)