INDONESIATREN.COM - Aksi bagi-bagi stiker dan bakti sosial mewarnai peringatan Hari Anti Korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin, 11 Desember 2023.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan aksi bagi-bagi stiker, pin, dan gantungan kunci dilakukan di Jalan Raya Cibadak.
"Tujuannya adalah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa di Hari Anti Korupsi ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Wawan kepada awak media.
Baca juga: Mahasiswa Desak Kepala Kejari Kota Sukabumi Mundur, Ini Alasannya!
Wawan menyebutkan stiker, pin, dan gantungan kunci yang dibagikan berisi pesan-pesan dan imbauan agar masyarakat memerangi korupsi.
Masih kata Wawan, di tahun ini ada tiga kasus tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses penyidikan. Pertama mengenai kasus SPK fiktif, perkara penggunaan dana BOS dan PIP.
"Kerugian negara kurang lebih di angka Rp586 juta. Sudah dilakukan persidangan juga. Kepada masyarakat apabila menemukan tindak pidana korupsi bisa segera melaporkan," ungkap Wawan.
Sejurus kemudian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi turut memberikan bantuan kepada keluarga korban longsor hingga rumah ambruk di Kampung Pamuruyan, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.