INDONESIATREN.COM - Tiga anggota Polres Sukabumi dipecat dan tujuh anggota diberi penghargaan. Baik seremoni pemecatan maupun pemberian penghargaan digelar dalam apel di Mapolres Sukabumi, Rabu, 13 Desember 2023.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya memberlakukan reward and punishment kepada para anggota. Reward atau penghargaan diberikan pada tujuh anggota kepolisian berprestasi.
Penghargaan ini diberikan kepada anggota yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT) Polri, yang merupakan landasan dalam menjalankan tugas.
"Kami menyampaikan rasa bangga terhadap personel yang telah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab mereka," kata Maruly.
Baca juga: Warga Ciemas Diduga jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Kapolres Sukabumi Angkat Bicara
Penghargaan ini diberikan kepada anggota yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT) Polri, yang merupakan landasan dalam menjalankan tugas.
Di sisi lain, Maruly juga dengan tegas bakal memproses anggota yang terlibat kasus hukum. Hal itu terbukti dengan pemecatan tiga anggotanya dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiga anggota tersebut antara lain Bripka Agung Wiguna yang tersangkut kasus pelecehan seksual, serta Bripka Kukuh Sugiarto dan Brigadir Aulia Galura Prasetya yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Maruly menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan integritas dan kehormatan profesi. PTDH dilakukan kepada anggota yang terjerat kasus hukum.
"Ini adalah langkah tegas untuk menjaga citra Polres Sukabumi dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum di internal institusi kita," tegasnya.