Bey Machmudin Minta Sopir Truk Patuhi Jam Operasional Jalan Parung Panjang Bogor

Teritori
Kamis, 14 Dec 2023 16:15
    Bagikan  
Bey Machmudin Minta Sopir Truk Patuhi Jam Operasional Jalan Parung Panjang Bogor
Pixabay/AlexBanner

Ilustrasi truk pertambangan yang beroperasi.

INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin meminta para sopir truk tambang untuk menaati waktu operasional untuk melintasi Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Adapun waktu operasional bagi truk tambang mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

Diketahui, sejumlah sopir truk melakukan aksi demonstrasi hingga mengakibatkan kecamatan pada 8 Desember 2023. Aksi demontrasi ini dilakukan menyusul adanya pembatasan operasional truk tambang yang melintasi Jalan Parungpanjang mulai pukul 22.00 hingga 5.00 WIB.

Pembatasan operasional ini juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.

Baca juga: Kepung Gedung Sate, Serikat Buruh Minta Bey Machmudin Revisi Keputusan UMK Jabar 2024

"Saya minta ditaati aturan jamnnya. Pemprov Jabar bertahan dengan operasional yang sesuai dengan ditetapkan. Tahun depan jalan itu sudah akan diperbaiki oleh Kementerian PUPR," kata Bey Machmudin pada Kamis, 14 Desember 2023.

Bey mengaku sudah menjalin koordinasi dengan Pemprov Banten mengenai aktivitas truk tambang di Jalan Parung Panjang. Mengingat, jalan itu menghubungkan Kabupaten Bogor-Kabupaten Tangerang.

"Harusnya minggu depan ada keputusan antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk pergerakan truk-truk itu," kata diam

Sementara terkait pembangunan jalan khusus tambang yang sebelumnya sudah groundbreaking di era Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Bey akan melakukan pengkajian ulang untuk mengetahui dasar hukum dan sebagainya.

Baca juga: Dandim Kabupaten Sukabumi Sebut Gempa M 4,6 Merusak 76 Bangunan di Kabandungan

Sebab, Bey belum mengetahui skema pembiayaan pembangunan jalan khusus tambang, apakah menggunakan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta murni, APBN atau APBD.

"Itu di Gubernur sebelumnya (Ridwan Kamil) jadi kami harus mengkaji ulang. Saya skemanya enggak tahu, apakah KPBU, apakah swastsa murni atau ada APBN atau APBD," ujarnya

Meski begitu, Bey memastikan pembangunan jalan khusus tambang dengan panjang 11,5 kilometer yang direncanakan untuk menghubungkan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg itu harus dibangun.

"Jadi Parung Panjang dulu baru. Tapi pada prinsipnya jalan tambang itu harus ada," ucapnya.

Baca juga: Apakah Penderita Asam Urat Boleh Mengonsumsi Buah Mangga? Simak Penjelasan Berikut

Sebagai informasi, Ridwan Kamil yang saat itu menjabat Gubernur Jabar melakukan groundbreaking pembangunan jalur khusus tambang di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada 29 Mei 2023.

Menurutnya, proses panjang harus ditempuh karena pembangunan jalan yang dibiayai pihak swasta dan akan dikelola secara terpadu oleh BUMD PT Jasa Sarana ini merupakan inovasi baru.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”