INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin memastikan dirinya tidak akan merevisi keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Sebab, penetapan UMK Jabar 2024 ini sudah berdasarkan aturan dari pemerintah pusat yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Saya Penjabat Gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51/2023 itu. Jadi saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK. Jadi saya akan patuh pada PP 51/2023," kata Bey, Rabu 20 Desember 2023.
Sebagai abdi negara, Bey harus mematuhi aturan dari pemerintah pusat. Pasalnya, dia bukan gubernur definitif yamg dipilih secara politis.
Baca juga: Evaluasi Setahun, KPID Jabar Temukan 5 Program Radio dan TV Paling Bermasalah
"Saya ASN dan tunduk terhadap peraturan pemerintah. Saya tidak bisa keluar dari PP 51/2023," ujarnya.
Sementara terkait pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, Bey menyebut hal tersebut sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dengan begitu, Bey tidak akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun
"Di Kemnaker sudah jelas bahwa upah berdasarkan produktivitas dan struktur upah. Tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur yang terkait dengan pekerja diatas satu tahun," ucapnya.
Baca juga: Wajib Tahu! Ternyata Ini Alasan Seseorang Perlu Hidup Sehat, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar
Kendati demikian, Bey tidak akan menutup ruang diskusi dan dialog dengan serikat buruh. Namun, dia meminta rekan-rekan buruh mematuhi aturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah mengenai UMK Jabar 2024.
"Saya terbuka untuk audensi, tapi tetap tidak akan merevisi dan saya tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun. Jadi mari kita patuhi bersama-sama," kata dia.(*)