Panbers

Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi

Rabu, 15 Nov 2023 09:00
    Bagikan  
Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi
Istimewa

Polsek Bojonggenteng Resor Sukabumi saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial MA (18) alias Mamad tewas akibat sabetan celurit.

INDONESIATREN.COM - Aparat Polsek Bojonggenteng Resor Sukabumi saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial MA (18) alias Mamad tewas akibat sabetan celurit.

Kapolsek Bojonggenteng, Iptu Sopian mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 14 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian di Kampung Pakuwon RT 05/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Sopian menjelaskan dalam kronologis kejadian yang diungkap oleh saksi-saksi, pada Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama seorang saksi berinisial F sedang berada di tempat cuci motor di Kampung Pondokkaso.

"Mereka kemudian diundang oleh seseorang bernama L ke rumahnya, di sana mereka baru mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut," kata Sopian, Rabu, 15 November 2023.

Baca juga: Modus Diajak Ngopi, Pemuda di Sukabumi Malah Dihabisi Pakai Celurit

"Sekira pukul 01.00 WIB, L mengajak korban dan saksi F menuju lapangan sepak bola Pakuwon. Di sana sejumlah sepeda motor dengan penumpang mencurigakan mendekat. L memberi komando untuk menyerang dan akhirnya terjadi pertempuran," imbuh Sopian.

Dalam keributan tersebut, korban meninggal dunia setelah diserang menggunakan celurit.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan cepat terkait kejadian tersebut.

"Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tegas Maruly.

Maruly juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tetang dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum atau main hakim sendiri.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"