TNI Gadungan Rampas Sepeda Motor Warga Bandung, Akhirnya Dibekuk Polisi

Teritori
Jumat, 22 Dec 2023 18:52
    Bagikan  
TNI Gadungan Rampas Sepeda Motor Warga Bandung, Akhirnya Dibekuk Polisi
Istimewa

Unit Reskrim Polsek Andir membekuk seorang pria bernama Yosef Sunandar (37) yang merampas sepeda motor milik korban bernama Deni Suntana (21). Yosef mengaku sebagai anggota TNI ketika merampas sepeda motor milik korban.

INDONESIATREN.COM - Unit Reskrim Polsek Andir membekuk seorang pria bernama Yosef Sunandar (37) yang merampas sepeda motor milik korban bernama Deni Suntana (21). Yosef mengaku sebagai anggota TNI ketika merampas sepeda motor milik korban.

Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita mengungkapkan, insiden perampasan ini terjadi pada Kmais 16 November 2023.

Ketika itu, Deni Suntana sedang melintas di Jalan Garuda, Kota Bandung. Kemudian, Yosep dan rekannya berinisial D yang masih berstatus DPO ini tiba-tiba menghentikan korban.

Seusai berhasil memberhentikan Deni, Yosef langsung menuduh korban sebagai pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan, Yosef sempat menodongkan sepucuk senjata api palsu kepada korban.

Baca juga: Polresta Bandung Ciduk Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi, Pelaku Buka Layanan di Facebook

Ketika korban panik, Yosef langsung merangkul korban dan memasukkannya ke dalam mobil. Sementara, sepeda motor korban dibawa oleh D.

"Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan seragam TNI dan bilang telah melakukan tindak pidana," kata dia di Polsek Andir pada Jumat 22 Desember 2023.

Selain merampas sepeda motor, Yosef meminta uang senilai Rp 900 ribu dan ponsel milik korban. Korban yang panik lalu menuruti permintaan pelaku.

Setelah berhasil merampas harta benda, pelaku melarikan diri sedangkan korban diturunkan di tengah jalan.

"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'Nanti datang saja ke Polda'," ujarnya.

Baca juga: Kasad: Jika Prajurit TNI AD Ikut Berpolitik, Akan Ditindak Tegas!

Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.

"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Yosef dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”