Panbers

TNI Gadungan Rampas Sepeda Motor Warga Bandung, Akhirnya Dibekuk Polisi

Teritori
Jumat, 22 Dec 2023 18:52
    Bagikan  
TNI Gadungan Rampas Sepeda Motor Warga Bandung, Akhirnya Dibekuk Polisi
Istimewa

Unit Reskrim Polsek Andir membekuk seorang pria bernama Yosef Sunandar (37) yang merampas sepeda motor milik korban bernama Deni Suntana (21). Yosef mengaku sebagai anggota TNI ketika merampas sepeda motor milik korban.

INDONESIATREN.COM - Unit Reskrim Polsek Andir membekuk seorang pria bernama Yosef Sunandar (37) yang merampas sepeda motor milik korban bernama Deni Suntana (21). Yosef mengaku sebagai anggota TNI ketika merampas sepeda motor milik korban.

Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita mengungkapkan, insiden perampasan ini terjadi pada Kmais 16 November 2023.

Ketika itu, Deni Suntana sedang melintas di Jalan Garuda, Kota Bandung. Kemudian, Yosep dan rekannya berinisial D yang masih berstatus DPO ini tiba-tiba menghentikan korban.

Seusai berhasil memberhentikan Deni, Yosef langsung menuduh korban sebagai pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan, Yosef sempat menodongkan sepucuk senjata api palsu kepada korban.

Baca juga: Polresta Bandung Ciduk Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi, Pelaku Buka Layanan di Facebook

Ketika korban panik, Yosef langsung merangkul korban dan memasukkannya ke dalam mobil. Sementara, sepeda motor korban dibawa oleh D.

"Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan seragam TNI dan bilang telah melakukan tindak pidana," kata dia di Polsek Andir pada Jumat 22 Desember 2023.

Selain merampas sepeda motor, Yosef meminta uang senilai Rp 900 ribu dan ponsel milik korban. Korban yang panik lalu menuruti permintaan pelaku.

Setelah berhasil merampas harta benda, pelaku melarikan diri sedangkan korban diturunkan di tengah jalan.

"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'Nanti datang saja ke Polda'," ujarnya.

Baca juga: Kasad: Jika Prajurit TNI AD Ikut Berpolitik, Akan Ditindak Tegas!

Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.

"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Yosef dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"