INDONESIATREN.COM - Unit Reskrim Polsek Andir membekuk seorang pria bernama Yosef Sunandar (37) yang merampas sepeda motor milik korban bernama Deni Suntana (21). Yosef mengaku sebagai anggota TNI ketika merampas sepeda motor milik korban.
Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita mengungkapkan, insiden perampasan ini terjadi pada Kmais 16 November 2023.
Ketika itu, Deni Suntana sedang melintas di Jalan Garuda, Kota Bandung. Kemudian, Yosep dan rekannya berinisial D yang masih berstatus DPO ini tiba-tiba menghentikan korban.
Seusai berhasil memberhentikan Deni, Yosef langsung menuduh korban sebagai pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan, Yosef sempat menodongkan sepucuk senjata api palsu kepada korban.
Baca juga: Polresta Bandung Ciduk Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi, Pelaku Buka Layanan di Facebook
Ketika korban panik, Yosef langsung merangkul korban dan memasukkannya ke dalam mobil. Sementara, sepeda motor korban dibawa oleh D.
"Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan seragam TNI dan bilang telah melakukan tindak pidana," kata dia di Polsek Andir pada Jumat 22 Desember 2023.
Selain merampas sepeda motor, Yosef meminta uang senilai Rp 900 ribu dan ponsel milik korban. Korban yang panik lalu menuruti permintaan pelaku.
Setelah berhasil merampas harta benda, pelaku melarikan diri sedangkan korban diturunkan di tengah jalan.
"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'Nanti datang saja ke Polda'," ujarnya.
Baca juga: Kasad: Jika Prajurit TNI AD Ikut Berpolitik, Akan Ditindak Tegas!
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.
"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Yosef dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.