Panbers

Polisi Tangkap Sindikat Pengoplos Gas di Sukabumi, Raup Untung Hingga Rp150 juta

Sabtu, 23 Dec 2023 05:29
    Bagikan  
Polisi Tangkap Sindikat Pengoplos Gas di Sukabumi, Raup Untung Hingga Rp150 juta
Istimewa/Humas Polres Sukabumi

Polisi mengungkap kasus tindak pidana pengoplos gas di Sukabumi, Jawa Barat dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat, 22 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pengoplos gas di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka. Masing-masing berinisial R (28), EF (44), dan W (44).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus yang dilakukan komplotan ini adalah dengan mengoplos isi tabung gas Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram.

Maruly menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 18 Desember 2023 lalu. Dua hari kemudian, polisi bergerak dan mengamankan tersangka di sebuah gudang pangkalan gas LPG di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Truk Muatan Tabung Gas CNG Meledak di Jalan Raya Sukabumi-Bogor

"Jadi para pelaku ini mengoplos dengan cara menyuntik tabung gas yang 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Lalu tabung hasil oplosan tersebut dijual dengan harga di bawah standar," kata Maruly kepada awak media, Jumat, 23 Desember 2023.

Lanjut Maruly, sindikat pengoplos gas tersebut sudah beraksi selama lima bulan. Berdasarkan keterangan, dalam satu hari para pelaku menyuntikkan 20 tabung gas dengan keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp55.000.

"Berarti kalau kita kalikan selama lima bulan mereka sudah memproduksi sekitar 3.000 tabung gas oplosan 12 kilogram. Omset satu tabung sebesar Rp50.000-Rp55.000. Jadi kalau dikalikan, keuntungan yang mereka dapatkan selama lima bulan sebesar kurang lebih Rp150 juta," ungkap Maruly.

Baca juga: Detik-Detik Ledakan Tabung Gas Oksigen Tewaskan Dua Orang di Sukabumi

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 tabung gas ukuran 12 kilogram warga pink, 5 tabung gas ukuran 12 kilogram warga biru, 2 tabung gas subsidi 3 kilogram, 3 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan, klep karet tabung gas, timbangan digital, hingga satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna silver.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku adalah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun," kata Maruly.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja