INDONESIATREN.COM - Sopir angkot jurusan Warungkiara-Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial K (29) menganiaya seorang gadis berusia 19 tahun. Ia diduga berkendara dalam kondisi mabuk ciu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Lingga Manik, RT 04/04 Desa Bojong Galing, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ali menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah pelaku meminta korban berpindah ke angkot yang ia kemudikan dengan dalih menaikkan tarif secara sepihak. Korban pun menolak hingga membuat pelaku marah.
Baca juga: Tabrak Motor dan Angkot, Maling Rongsok di Nagrak Sukabumi Babak Belur Diamuk Warga
"Pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis ciu kemudian menyerang korban. Yaitu dengan cara menggigit telinga, memukul punggung dan mencekik leher korban," kata Ali, Jumat, 22 Desember 2023.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Korban pun diantar ke rumah sakit untuk dilakukan visum et revertum.
"Tanpa butuh waktu lama, pelaku langsung kita tangkap berikut dengan barang bukti angkot jurusan Warungkiara-Cibadak warna putih-hijau dengan nomor polisi F 1927 QO. Pelaku sudah kita tahan," kata Ali.
Baca juga: SPBU Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Kebakaran Gegara Angkot, Sopir Luka-luka
Terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede meminta jajaran untuk menangani kasus ini dengan serius, agar pelaku mendapat efek jera dan menjadi contoh agar tak ada lagi yang nekat melakukan hal serupa.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap kaum perempuan. Kami akan terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Sukabumi," tegasnya.