INDONESIATREN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 32.712 penyandang disabilitas mental yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, KPU juga mencatat ada 66.817 disabilitas fisik, 7.922 disabilitas intelektual, 16.276 sensorik netra, 7.105 sensorik rungu, dan 15.919 sensorik wicara dalam DPT.
Adapun, total pemilih disabilitas yang akan berpartisipasi pada Pemilu 2024 di Jabar sebanyak 146.751. Sementara total DPT di Jabar berjumlah 35.714.901.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Herdi Ardia mengatakan, penyandang disabilitas mental memiliki KTP dan tidak bergejala berat, sehingga bisa ikut serta dalam Pemilu 2024.
"KPU tidak mengenal istilah ODGJ dalam daftar pemilih, namun disabilitas mental. Tapi bukan mereka yang berada di pinggir jalan begitu dengan gejala berat," kata Herdi pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Dia menambahkan, sebelum menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mereka akan memperoleh penjelasan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu.
Kemudian, penyandang disabilitas ini akan memperoleh pendampingan dari pihak keluarga pemilih atau pun petugas KPPS.
"Pemilih disabilitas dapat dan berhak didampingi oleh petugas ataupun keluarga pemilih," kata dia menambahkan.
Baca juga: Prabowo Puji Penampilan Gibran pada Debat Cawapres 2024: Kalau Jadi Guru, Saya Beri Nilai 9,9
Kendati demikian, penyandang disabilitas ini tidak memiliki bilik suara khusus untuk menggunakan hak pilihnya.
Sebab, TPS khusus hanya berada di lembaga pemasyarakat, rumah tahanan, pondok pesantren, dan perguruan tinggi.
"Kalau TPS khusus untuk penyandang disabilitas mental itu tidak ada," ujarnya.(*)