Jika Tak Terbitkan Pergub Upah Pekerja, Buruh Minta Pencopotan Bey dari Jabatan Pj Gubernur Jabar

Teritori
Kamis, 28 Dec 2023 17:16
    Bagikan  
Jika Tak Terbitkan Pergub Upah Pekerja, Buruh Minta Pencopotan Bey dari Jabatan Pj Gubernur Jabar
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto saat ditemui di sela-sela aksi demontrasi buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, 28 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Serikat buruh Jawa Barat (Jabar) mengancam akan menurunkan Bey Triadi Machmudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jabar jika tidak mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kenaikan Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih beserta besaran nominalnya.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, aksi itu kemungkinan akan berlangsung pekan depan. Aksi ini rencana akan bergulir di Gedung Sate dan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah sepakat buruh Jabar akan melakukan aksi, tuntunannya adalah meminta PJ Gubernur dicopot diganti oleh pemerintah pusat. Di Gedung Sate dan ke Kemendagri," kata Roy saat ditemui wartawan di Kota Bandung pada Kamis, 28 Desember 2023.

Saat ini, serikat buruh masih menunggu produk hukum yang akan dikeluarkan pemerintah pekan depan. Sebab, hasil audiensi serikat buruh dengan Biro Hukum hari ini, Kesra, serta Disnakertrans akan menyiapkan salinan kebijakan untuk Bey Machmudin.

Baca juga: Siap-Siap, Film Pengabdi Setan Tayang di Trans7 Malam Ini, Berikut Sinopsisnya

"Mereka tim teknis, akan menyiapkan draf keputusan, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jabar," ujarnya.

Roy menambahkan, ketika beraudiensi dengan unsur pemerintah, terdapat dua opsi mengenai kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pertama, Surat Edaran (SE) untuk perusahaan dan yang kedua Pergub.

Akan tetapi, serikat buruh menolak jika pemerintah hanya mengeluarkan SE karena tidak kuat secara hukum. Serikat buruh lebih setuju apabila pemerintah mengeluarkan Pergub dengan catatan nominal upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atau lebih dicantumkan.

"Kalau nanti PJ Gubernur bersikukuh tidak mau tanda tangan Pergub atau tidak mencantumkan isi daripada nilai persentase kenaikan upah pekerja satu tahun, ya percuma produk itu keluar, buat apa, karena enggak ada nilainya," ujarnya.

Baca juga: Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Pj Gubernur Papua Kena Timpuk Batu, Begini Kondisinya Sekarang

Menurutnya, hal itu menjadi dasar rencana aksi demontrasi pencopotan Bey Triadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jabar oleh serikat buruh.

"Kami tunggu produk apa yang akan diterbitkan, setelah tahu isinya, kalau bisa kita terima berarti tidak ada aksi. Tapi kalau kita tidak bisa menerima berarti kita akan aksi pekan depan. Tuntunannya adalah minta Pj gubernur dicopot dan diganti," tuturnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa