Panbers

Jika Tak Terbitkan Pergub Upah Pekerja, Buruh Minta Pencopotan Bey dari Jabatan Pj Gubernur Jabar

Teritori
Kamis, 28 Dec 2023 17:16
    Bagikan  
Jika Tak Terbitkan Pergub Upah Pekerja, Buruh Minta Pencopotan Bey dari Jabatan Pj Gubernur Jabar
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto saat ditemui di sela-sela aksi demontrasi buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, 28 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Serikat buruh Jawa Barat (Jabar) mengancam akan menurunkan Bey Triadi Machmudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jabar jika tidak mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kenaikan Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih beserta besaran nominalnya.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, aksi itu kemungkinan akan berlangsung pekan depan. Aksi ini rencana akan bergulir di Gedung Sate dan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah sepakat buruh Jabar akan melakukan aksi, tuntunannya adalah meminta PJ Gubernur dicopot diganti oleh pemerintah pusat. Di Gedung Sate dan ke Kemendagri," kata Roy saat ditemui wartawan di Kota Bandung pada Kamis, 28 Desember 2023.

Saat ini, serikat buruh masih menunggu produk hukum yang akan dikeluarkan pemerintah pekan depan. Sebab, hasil audiensi serikat buruh dengan Biro Hukum hari ini, Kesra, serta Disnakertrans akan menyiapkan salinan kebijakan untuk Bey Machmudin.

Baca juga: Siap-Siap, Film Pengabdi Setan Tayang di Trans7 Malam Ini, Berikut Sinopsisnya

"Mereka tim teknis, akan menyiapkan draf keputusan, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jabar," ujarnya.

Roy menambahkan, ketika beraudiensi dengan unsur pemerintah, terdapat dua opsi mengenai kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pertama, Surat Edaran (SE) untuk perusahaan dan yang kedua Pergub.

Akan tetapi, serikat buruh menolak jika pemerintah hanya mengeluarkan SE karena tidak kuat secara hukum. Serikat buruh lebih setuju apabila pemerintah mengeluarkan Pergub dengan catatan nominal upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atau lebih dicantumkan.

"Kalau nanti PJ Gubernur bersikukuh tidak mau tanda tangan Pergub atau tidak mencantumkan isi daripada nilai persentase kenaikan upah pekerja satu tahun, ya percuma produk itu keluar, buat apa, karena enggak ada nilainya," ujarnya.

Baca juga: Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Pj Gubernur Papua Kena Timpuk Batu, Begini Kondisinya Sekarang

Menurutnya, hal itu menjadi dasar rencana aksi demontrasi pencopotan Bey Triadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jabar oleh serikat buruh.

"Kami tunggu produk apa yang akan diterbitkan, setelah tahu isinya, kalau bisa kita terima berarti tidak ada aksi. Tapi kalau kita tidak bisa menerima berarti kita akan aksi pekan depan. Tuntunannya adalah minta Pj gubernur dicopot dan diganti," tuturnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News