Panbers

Tilap Insentif Nakes dan Santunan Kematian, Eks Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu Ditangkap Polisi

Teritori
Kamis, 28 Dec 2023 18:26
    Bagikan  
Tilap Insentif Nakes dan Santunan Kematian, Eks Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu Ditangkap Polisi
Istimewa

Polda Jabar menunjukan barang bukti berupa uang yang ditilap eks Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC.

HC yang berstatus sebagai PPPK ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penilapan uang insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian sekitar Rp5,4 miliar.

"Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pada Kamis, 28 Desember 2023.

Ibrahim menjelaskan, penyalahgunaan uang ini dilakukan HC lewat cara mengajukan data fiktif 180 nakes yang menangani Covid-19.

Kemudian, HC menerima uang secara bertahap, lalu dialokasikan untuk kas rumah sakit dan memenuhi kebutuhan pribadi pelaku, seperti, membeli mobil.

"Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga," ucap dia.

Alokasi dana yang diajukan HC tentunya bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menambahkan, dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19," kata Deni.

Dengan pengungkapan perkara ini, polisi berhasil menyelamatkan uang senilai Rp4,8 miliar. Keseluruhan uang itu akan segera dikembalikan ke kas negara.

Saat ini, Polda Jabar terus mengembangkan perkara korupsi dana insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian. Sebab, ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," ujar dia.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah memintai keterangan 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, HC terkena Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja