INDONESIATREN.COM - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) kini sedang memburu pihak lain yang dugaannya terlibat kasus korupsi uang insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian sekitar Rp5,4 miliar di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto mengatakan, penyidik menduga ada pihak-pihak lain yang menerima aliran dari uang haram tersebut.
"Ada pihak-pihak lain (yang diduga terlibat), namun yang sudah dianggap lengkap baru satu (Tersangka HC, mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhan Ratu) ini. Jadi nanti ke depan masih akan berlanjut lagi (pengungkapan kasus korupsi)," kata Deni pada Jumat, 29 Desember 2023.
Diwartakan Indonesia Tren sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar meringkus mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC.
Baca juga: Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Dishub Jabar Bakal Pantau Tujuh Kawasan Wisata
HC yang berstatus sebagai PPPK ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa menilap uang insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian sekitar Rp5,4 miliar.
"Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pada Kamis, 28 Desember 2023.
Ibrahim menjelaskan, penyalahgunaan uang ini dilakukan HC lewat cara mengajukan data fiktif 180 nakes yang menangani Covid-19.
Kemudian, HC menerima uang tersebut secara bertahap lalu dialokasikan untuk kas rumah sakit dan memenuhi kebutuhan pribadi seperti, membeli mobil.
Baca juga: Viral, Jalan Aspal Baru di Cireunghas Sukabumi Terkelupas, Pihak Kecamatan Beri Respons Begini
"Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga," ucap dia.
Alokasi dana yang diajukan HC tentunya bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menambahkan, dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19," kata Deni.
Baca juga: Bikin Gak Pede? Ini Tips Ampuh Hilangkan Bau Badan ala dr Zaidul Akbar
Dengan pengungkapan perkara ini, polisi berhasil menyelamatkan uang senilai Rp4,8 miliar. Keseluruhan uang itu akan segera dikembalikan polisi ke kas negara.
Saat ini, Polda Jabar terus mengembangkan perkara korupsi dana insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian. Sebab, ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," ujar dia.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah memintai keterangan 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya, HC melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(*)