INDONESIATREN.COM - Setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), semestinya menjadi berperilaku mengayomi, melindungi, dan menjadi contoh positif bagi masyarakat.
Sayangnya, hingga kini, dugaannya, masih banyak oknum anggota Polri yang bertingkah laku bandel, nakal, dan melanggar hukum. Buktinya, di Jabar, gara-gara melanggar aturan, puluhan anggota Kepolisian Daeah (Polda) Jabar mengalami pemecatan tidak hormat selama 2023.
Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Akhmad Wiyagus, Kepala Polda Jabar, mengungkapkan, selama 2023, pihaknya menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan bagi 20 anggotanya.
Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Jumat 29 Desember 2023, mengatakan, secara kuantitaf, jumlah anggota Polda Jabar yang terkena PTDH selama 2023 tersebut lebih sedikit daripada 2022, yakni 28 orang atau berkurang 28,5 persen.
Baca juga: Dua Titik Ini Jadi Favorit Perayaan Tahun Baru di Bandung, di Mana Sajakah Itu?
PTDH bagi ke-20 anggota Polda Jabar itu, lanjutnya, pihaknya terapkan karena mereka melakukan pelanggaran.
Selain memecat 20 orang anggotanya, perwira tinggi Polri ini melanjutkan, pihaknya pun memberi sanksi kepada 304 orang akibat pelanggaran disiplin. Lalu, lanjutnya, sebanyak 101 orang anggota terkena sanksi karena melanggar kode etik.
Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ibrahim Tompo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar, menimpali, selama 2023, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar menerima 117 pengaduan selama 2023.
"Ratusan pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota Polri. Perbandingannya dengan 2022, (pengaduan) lebih banyak tahun ini. Tahun lalu, jumlah pengaduan sebanyak 113 kasus," ujar Kombes Polisi Ibrahim Tompo. (*)