INDONESIATREN.COM - Bencana tanah longsor di kawasan mata air di Kampung Cipondok, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang pada Minggu, 7 Januari 2024, dipicu banyaknya alih fungsi lahan.
Sekretaris Komisi II DPRD Jabar, Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengatakan, Pemkab Subang mengajukan puluhan ribu hektare lahan sebagai kawasan industri. Alih fungsi puluhan ribu lahan ini menjadi pemicu bencana alam tanah longsor.
"Mereka (Pemkab Subang) mengajukan puluhan ribu hektar. Menurut saya, yang namanya longsor itu, bukit-bukit yang seharusnya menjadi hutan, kawasan hijau, menjadi serapan air. Itu sudah tidak difungsikan lagi, dan itu salah satu yang mendorong ketidakseimbangan tadi," kata Yunandar pada Senin, 8 Januari 2024.
Berdasarkan catatannya saat membahas Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Pemkab Subang bersikukuh ingin mengalihfungsikan lahan-lahan perkebunan menjadi kawasan industri.
Baca juga: Korban Hilang Tanah Longsor Subang Ditemukan Tim SAR Gabungan dalam Kondisi Meninggal Dunia
Padahal, dalam Perda RTRW, sebuah daerah wajib memiliki kawasan hijau atau hutan sebesar 30 persen dari total luas daratan yang berjumlah 37.040 kilometer persegi.
"Subang memang jadi daerah yang memiliki potensi diberbagai sektor. Pertanian ada, pariwisata, perikanan, perdagangan internasional mereka punya dengan adanya patimban. Tapi di satu sisi pembangunan itu butuh keseimbangan," ujarnya.
Yunandar menambahkan, mayoritas daerah di Jabar belum memahami aturan 30 persen kawasan hijau, termasuk Kabupaten Subang yang banyak mengalihfungsikan lahan hijau menjadi industri dan pariwisata.
"Acuan utamanya perda RTRW, itu yang menjadi sustainebel kita di jangka panjang. Harus ada edukasi di sana dan penegakan aturan dan edukasi bagi masyarakat Subang," tuturnya.(*)