Resahkan Masyarakat, Belasan Ribu Knalpot Brong Dimusnahkan Polrestabes Bandung

Teritori
Senin, 8 Jan 2024 17:43
    Bagikan  
Resahkan Masyarakat, Belasan Ribu Knalpot Brong Dimusnahkan Polrestabes Bandung
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Ilustrasi pemusnahan knalpot brong.

INDONESIATREN.COM - Polrestabes Bandung memusnahkan 11.049 knalpot brong atau tidak sesuai standar. Belasan ribu knalpot yang dimusnahkan polisi ini berdasarkan hasil penindakan polisi selama 2023 hingga Januari 2024.

"Ini penindakan selama tahun 2023 dan beberapa hasil penindakan Januari 2024," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono pada Senin, 8 Januari 2024.

Budi menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, penggunaan knalpot brong juga bisa memicu tindak pidana.

"Sesuai UU No 22 tahun 2009 khususnya di Pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita," kata dia menjelaskan.

Baca juga: Komedian Jarwo Kwat Peluk Erat Catheez dalam Sebuah Program YouTube, Netizen: Pelecehan Seksual

Lebih lanjut, Budi menambahkan, penindakan knalpot brong ini merupakan respons keluhan masyarakat. Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu berkoordinasi dengan Forkompimda Kota Bandung, dan mereka setuju untuk menindak knalpot brong.

"Intinya ini adalah sarana keluh kesah dari masyarakat Kota Bandung yang selama ini mengeluhkan knalpot bising di mana mana. Kami berkomitmen konsisten melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai standar, sehingga masyarakat terayomi dan tidak terganggu oleh suara berisik lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mendukung langkah Polrestabes Bandung dalam menindak knalpot brong

"Kami dari Forkompimda sangat mendukung untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Jadi untuk kota Bandung dipastikan harus aman dan kondusif," kata Bambang.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang