Panbers

Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Wali Kota Bekasi dan Sejumlah ASN, Pemprov Jabar Serahkan ke Bawaslu

Teritori
Selasa, 9 Jan 2024 13:42
    Bagikan  
Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Wali Kota Bekasi dan Sejumlah ASN, Pemprov Jabar Serahkan ke Bawaslu
Atourin.com

Ilustrasi Gedung Sate, Kota Bandung.

INDONESIATREN.COM - Pemprov Jawa Barat (Jabar) menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu Jabar mengenai kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad beserta sejumlah ASN.

Mereka dugaannya melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024, lantaran menunjukkan seragam sepak bola yang mayoritasnya bernomor punggung dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Mohammad Taufiq Budi Santoso mengungkapkan, kasus dugaan pelanggaran ini sudah diproses oleh Bawaslu Kota Bekasi.

"(Teguran) itu kan masuk ke Bawaslu. Nanti mekanismenya itu di Bawaslu," ujar Taufiq pada Selasa, 9 Januari 2024.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan-Penyiraman Air Keras yang Tewaskan Pedagang Semangka di Jaktim

Meski kewenangan dan penyelesaian berada di Bawaslu, Pemprov Jabar akan mengecek kronologi kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu bisa terjadi.

Padahal, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin sudah berulang kali mengingatkan agar seluruh ASN di Jabar menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

"Nanti saya akan cek. Intinya kita terus menjaga, Pak Pj Gubernur Jabar juga terus mengingatkan untuk kita para ASN terutama harus menjaga netralitas. Dan itu sudah ada ketentuan peraturan bersama KPU dan Bawaslu yang harus kita taati," kata dia.

Lebih lanjut, Taufiq menambahkan, beberapa waktu lalu Bey sudah menertibkan surat edaran berisi netralitas ASN. Menurutnya, seluruh ASN di Jabar seharusnya sudah memahami maksud dari surat edaran tersebut.

Baca juga: Heboh, Polisi Kejar Mobil Terduga Buron di Tegal Jateng, Bak Aksi Film Hollywood!

"Pak Pj Gubernur Jabar juga mengirimkan surat edaran kepada semua pihak khususnya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk betul-betul menjaga netralitas ASN. Jadi itu mohon ditaati oleh semua ASN yang ada di provinsi maupun di kabupaten/kota," kata dia menambahkan.

Sebagai informasi, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Raden Gani Muhammad mengaku masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Bekasi terkait dugaan kasus netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Namun, Gani memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam foto tersebut. Kemudian, ASN di lingkungan Pemkot Bekasi sudah berkomitmen menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"