INDONESIATREN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera memutuskan gugatan Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Gugatan secara perdata senilai Rp9 triliun itu bakal diputuskan PN Bandung pada Kamis, 11 Januari 2024.
Jelang putusan tersebut, Ridwan Kamil meminta doa kepada warganet. Permintaan doa Ridwan Kamil itu diunggah melalui akun Instagram @ridwankamil pada Selasa, 9 Januari 2024, malam.
"Mhn doanya. Hatur Nuhun (Mohon doanya. Terima kasih)," begitu permintaan doa dari Ridwan Kamil dikutip Indonesia Tren pada Rabu, 10 Januari 2024.
Ridwan Kamil mengatakan, semasa dirinya menjabat sebagai Gubernur Jabar periode 2018-2023, sudah menjadi kewajibannya untuk membela umat.
Baca juga: Gunung Lewotobi NTT Kini Naik ke Level IV Awas, PVMBG: Waspada Potensi Banjir Lahar
Saat itu Ridwan Kamil memutus untuk membentuk tim investigasi untuk melakukan penanganan Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
"Kewajiban kekuasaan untuk membela keumatan, sudah saya tunaikan selama 2018-2023 selaku Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Ridwan Kamil mengaku akan menerima putusan pengadilan. Ridwan Kamil menyebut apa pun hasil keputusannya, dia tidak akan menyurutkan keyakinan dan kewaijban.
"Apapun hasilnya, tidak akan menyurutkan keyakinan dan kewaijban. Biarlah peristiwa ini menjadi catatan sejarah dalam perjalanan hidup saya dan bangsa ini," tuturnya.
Baca juga: Identitas Jasad Perempuan Tergeletak di Rel Kereta Api Cicantayan Sukabumi Terungkap!
Sebelumnya, Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan, pada Kamis 11 Januari 2024, sidang akan dilaksanakan dengan agenda putusan sela di PN Bandung.
"Kamis ini agendanya putusan sela di PN Bandung," ujar Arief Nadjemudin, Selasa 9 Januari 2024.
Arief mengatakan, agenda putusan sela sudah ditunda dua kali oleh Hakim PN Bandung. Namun, dia berharap agenda putusan sela bisa dilaksanakan tanpa ada kendala pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Sudah dua kali ditunda putusan selanya. Mudah-mudahan enggak ada penundaan lagi," kata dia.
Baca juga: Heboh! Seekor Kuda Berkeliaran di Jalan Raya Citali Sumedang Hingga Tabrak Pemotor
Dia menambahkan, pihak Ridwan Kamil dan Panji Gumilang sudah menyampaikan eksepsi di hadapan Hakim PN Bandung.
Arief optimistis dapat memenangkan gugatan Pemimpin Ponpes Al Zaytun. Dia juga sudah menyerahkan data, dokumen hingga bukti sebagai penguat.
"Semua data, dokumen, bukti-bukti sudah diserahkan. Jadi memang kami optimis bisa menang dalam gugatan ini. Kalau hakim menerima eksepsi kami, berarti sidangnya selesai," kata dia menambahkan.
Sebagia informasi, Panji Gumilang menggugat secara perdata senilai Rp9 triliun semasa Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.
Baca juga: Sidik Jari Jasad Perempuan Tergeletak di Rel Kereta Api Cicantayan Sukabumi Dicek, Ini Hasilnya
Panji Gumilang berpandangan bahwa Ridwan Kamil gegabah dalam mengambil keputusan membentuk tim investigasi untuk menangani perkara Ponpes Al-Zaytun.
"Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Inmateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun," kata Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, Selasa 15 Agustus 2023.(*)