INDONESIATREN.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memerintahkan kepada jajarannya di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi penindakan knalpot tak sesuai standar atau knalpot brong.
Hasil operasi penindakan ini tak main-main, di pekan pertama Januari 2024, sekitar 430 ribu knalpot brong berhasil disita oleh kepolisian.
Begitu dikatakan Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan pada Kamis 11 Januari 2024.
Menurutnya, pemakaian knalpot brong ini tidak hanya melanggar aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sudah Mengikuti Sesi Latihan Bersama, Dokter Rafi Ungkap Kondisi Cidera Rahmat Irianto
Selain itu, pemakaian knalpot brong di jalan raya tentu mengganggu ketertiban umum hingga meresahkan masyarakat.
"Knalpot brong ini, kalau sudah digunakan identik dengan kebut-kebutan, suara bising bisa mengganggu masyarakat yang lain," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jawa Barat (Jabar) yang berkomitmen menangani knalpot brong. Dalam rentang waktu 1 sampai 7 Januari 2024, Ditlantas Polda Jabar berhasil menindak 54.481 knalpot brong.
"Jabar khususnya Bandung ini sudah luar biasa untuk penanganan knalpot brong," kata dia menambahkan.
Aan mengungkapkan, upaya penindakan penggunaan knalpot brong di jalan raya ini dilakukan secara bertahap yang diawali dengan aksi preemtif kemudian preventif hingga represif.
Namun, dalam upaya penindakan, petugas diminta untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong. Sehingga, dengan edukasi tersebut kesadaran masyarakat terhadap larangan penggunaan knalpot brong makin meningkat.
"Penanganan knalpot brong ini dari mulai tindakan soft power dengan memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat. Lalu sampai tindakan hard power atau penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong," tuturnya. (*)