Panbers

Dua Kelompok Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diringkus, Polda Jabar Ungkap Modus Pelaku

Teritori
Senin, 15 Jan 2024 18:44
    Bagikan  
Dua Kelompok Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diringkus, Polda Jabar Ungkap Modus Pelaku
Istimewa

Polda jabar memperlighatkan sejumlah barang bukti dati tindak kejahatan para pelaku spesialis pem,bobol rumah. Kini polisi buru dua pelaku lain.

INDONESIATREN.COM -Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus dua kelompok spesialis pembobol rumah kosong. Dua kelompok spesialis pembobol rumah kosong itu merupakan jaringan Lampung dan Semarang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku yang tergabung dalam jaringan Lampung ada tiga orang. Sedangkan, pelaku yang tergabung dalam jaringan Semarang ada empat orang.

"Para pelaku beraksi di wilayah Purwakarta, Sukabumi, Cirebon, hingga Tasikmalaya. Jaringan Lampung berinisial EJ, RN, dan RA, lalu TL, YT, RD, AD jaringan Semarang," kata Ibrahim, Senin 15 Januari 2024.

Ibrahim berujar, dalam melakukan aksinya, para pelaku memakai sejumlah modus. Mereka ada yang berpura-pura bertamu hingga menjadi agen properti untuk membobol rumah kosong di wilayah itu.

Baca juga: Bawa Keunggulan Kamera 64 MP dan Pengisian Cepat 67W, Ini Dia Spesifiakasi Xiaomi Poco F5

Selain itu, para pelaku mengunakan alat seperti gunting besi berukuran besar, obeng, dan linggis yang sudah disiapkan untuk melancarkan aksi pencurian.

"Jadi pura-pura bertamu untuk memastikan rumah ada penghuninya atau tidak. Kalau diyakini kosong, mereka, buka gembok, mencongkel, dan masuk. Yang di Tasikmalaya dan Cirebon ini, berpura-pura menempelkan papan iklan penjualan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ibrahim menambahkan, dalam aksi pencurian ini, mereka menargetkan barang-barang berharga seperti ponsel hingga logam mulia. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menaksir kerugian korban pencurian mencapai lebih dari Rp1 Milliar.

"Dari kelompok Lampung ada 14 item barang bukti, hp, sepatu, helm, dan paling banyak emas. Nilainya ratusan juta. Dari kelompok satu lagi ada 16 item dengan kerugian 1,2 Miliar," kata dia menambahkan.

Baca juga: Fakta Dibalik Laga Panas AC Milan Unggul Telak saat Tundukan AS Roma

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, Polda Jabar masih memburu dua pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Masih ada 2 DPO, Anton dan Aji. Kami menyarankan kedua orang tersebut untuk segera menyerahkan diri," kata dia. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"