Panbers

Jelang Kampanye Terbuka, Polisi Masifikan Penindakan Knalpot Brong Hingga 18 Januari Mendatang

Teritori
Senin, 15 Jan 2024 21:26
    Bagikan  
Jelang Kampanye Terbuka, Polisi Masifikan Penindakan Knalpot Brong Hingga 18 Januari Mendatang
Istimewa

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo bersama jajaran ketika memperlihatkan hasil penindakan knalpot brong (Istimewa)

INDONESIATREN.COMMenjelang masa kampanye terbuka yang akan dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) terus memasifkan penindakan knalpot brong atau knalpot tidak standar. 

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo mengatakan, pihaknya bersama Polres se-Jabar sedang melakukan penindakan penggunaan knalpot brong. Penindakan ini sudah dilakukan oleh polisi pada 10 hingga 18 Januari 2024.

"Operasi knalpot brong sudah berlangsung dari tanggal 10 hingga 18 (Januari) nanti," kata Wibowo, Senin 15 Januari 2024.

Wibowo berujar, penindakan penggunaan knalpot brong ini menjadi salah satu upaya menjaga kondusifitas dalam rangkaian Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Kota Bandung Sebut Temukan Surat Suara Rusak Sebanyak 330 Untuk DPD RI

Sehingga, ketika kampanye terbuka dimulai, kelompok simpatisan maupun pendukung yang berkendara di jalan raya tidak lagi menggunakan knalpot brong.

"Harapanya kegiatan masyarakat, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong saat kampanye (terbuka)," ujarnya.

Dia menambahkan, Ditlantas Polda Jabar akan mengedepankan langkah-langkah edukasi larangan penggunaan knalpot brong. Kemudian, polisi akan menyasar sekolah sebagai objek edukasi larangan penggunaan knalpot brong.

"Jadi langkahnya, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif berupa penegakan hukum," kata dia menambahkan.

Baca juga: Jelang Hadapi Persis Solo, Persib Bandung Mulai Tingkat Intensitas Latihan

Menurutnya, larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ancamannya juga tak main-main, bisa 1 bulan kurungan atau denda Rp250 ribu," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap relawan salah satu Capres terjadi di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) dipicu oleh penggunaan knalpot brong.

Kemudian, tindakan serupa juga terjadi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Ketika itu, sejumlah warga menggeber-geber knalpot brong ketika mengantar jenazah saat melintas di depan Makodam XIII/Merdeka. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News