INDONESIATREN.COM - Serikat buruh Jawa Barat (Jabar) kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut penerbitan aturan tentang Kenaikan Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih.
Namun, aksi demonstrasi ini tidak lagi dilangsungkan di depan Gedung Sate melainkan di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 16 Januari 2024.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengaku aksi demonstrasi ini kembali dilakukan lantaran hingga saat ini keputusan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tak kunjung diterbitkan.
"Informasinya Pemprov Jabar hanya akan mengeluarkan surat edaran (bukan Pergub maupun Kepgub). Kami dari serikat pekerja dan serikat buruh menyatakan menolak," kata Roy saat ditemui di sela-sela aksi.
Menurutnya, aksi demonstrasi ini merupakan permintaan dukungan secara politis agar wakil rakyat merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin agar mau menerbitkan Kepgub atau Pergub tentang Kenaikan Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih.
"DPRD untuk mendorong memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur Jabar agar menerbitkan kepuasan upah pekerja satu tahun ke atas tidak melalui surat edaran tetapi melalui Kepgub atau Pergub," tuturnya.
Apabila, Bey Machmudin tidak mengeluarkan Kepgub atau Pergub, KSPSI meminta DPRD Jabar untuk membuat surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Pj Gubernur Jabar diganti.
"Sesuai dengan spanduk kami hari ini, kalau Pj Gubernur tidak menetapkan maka kami meminta kepada DPRD untuk merekomendasikan kepada Mendagri mengganti Pj Gubernur Jabar," ujarnya.
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Debat Kedua Cawapres 2024 Digelar di JCC Senayan: Kalau Lihat Pengalamannya...
Selain itu, KSPSI meminta DPRD memanggil Biro Hukum dan HAM, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jabar agar menelusuri apa yang menjadi penghambat penerbitan Kepgub atau Pergub tersebut.
"Apakah memang di Kepala Dinas ketenagakerjaan atau memang Pj Gubernur yang tidak mau menerbitkan. Jadi karena DPRD Jabar punya hal angket, hak bertanya, hak interpelasi, maka gunakan itu," ucapnya. (*)