Pria di Bandung Tewas Tertemper Commuter Line, Jenazah Dievakuasi ke RS Sartika

Teritori
Selasa, 16 Jan 2024 18:26
    Bagikan  
Pria di Bandung Tewas Tertemper Commuter Line, Jenazah Dievakuasi ke RS Sartika
istimewa

Korban tertemper Commuter Line Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka, pada Selasa, 16 Januari 2024.

INDONESIATREN.COMSeorang pria tewas seusai tertemper Commuter Line Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, pada Selasa 16 Januari 2024.

Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, temuan jenazah yang diketahui bernama Ade Kartiwan (40), tertemper Commuter Line Bandung Raya ini ketika seorang saksi mendengar suara benturan keras dari perlintasan rel.

Saksi pun langsung menuju sumber suara tersebut, ketika sampai di lokasi korban sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terkapar di perlintasan rel.

"Dilihat saksi sama warga melihat ada orang yang keserempet kereta api KRD Lokal Bandung Raya," kata dia ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Remaja di Cianjur Acungkan Golok ke Pegawai Minimarket, Kini Sudah Diamankan Polisi

Kemudian, polisi mendapat informasi tersebut dan langsung menuju lokasi kejadian dan menghimpun keterangan sejumlah saksi.

Kekinian, jenazah korban yang tertemper KA Commuter Line Bandung Raya ini sudah dibawa ke RS Sartika Asih Bandung untuk ditangani lebih lanjut.

"Polisi mengecek TKP dan mengumpulkan data," ujarnya.

Sementara itu, Manager Humas DAOP 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

Baca juga: Perbandingan Harga iPhone 11 vs 12, Simak Perbedaan Spesifikasinya Berikut, Lebih Worth It yang Mana?

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.

Ia berujar aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata dia. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa