INDONESIATREN.COM - Penjualan anjing untuk konsumsi tengah menjadi perhatian serius terutama oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar).
Baru-baru ini, ada 226 ekor anjing dugaan untuk konsumsi dalam perjalanan dari Kabupaten Subang ke Kota Surakarta (Solo), tetapi berhasil digagalkan Polrestabes Semarang di Tol Kalikangkung.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, penjualan anjing untuk konsumsi bisa terkena ancaman pidana. Sebab, anjing bukan termasuk dalam hewan konsumsi atau pangan.
Hal itu pun sudah termuat dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Apabila terdapat praktik penjualan anjing untuk konsumsi, sudah pasti ilegal.
Baca juga: Viral, Pengamen Bersuara Emas dan Beretika Sopan, Sukses Banjir Pujian dari Netizen: Ini Mah Musisi!
"Jadi kalau daging itu kembali UU pangan bahwa anjing itu bukan termasuk pangan. Jadi ilegal menjadi pidana," kata Bey pada Rabu, 17 Januari 2024.
Meski begitu, Bey tak menampik bahwa Jabar menjadi salah satu daerah pemasok anjing, tetapi bukan untuk konsumsi melainkan kebutuhan perburuan. Anjing pemburu itu pun hanya terdistribusi ke satu daerah saja, yaitu Sumatra Barat (Sumbar).
"Di sini memang anjing pemburu, itu hanya dikirim ke Sumbar. Bukan daging anjing tapi anjing pemburu," ujarnya.
Dengan begitu, Bey meminta masyarakat turut proaktif untuk mengawasi perdagangan anjing ilegal untuk konsumsi. Jika mendapati praktik tersebut, masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib maupun pemerintah setempat.
Baca juga: Jadi Incaran, Update Harga Hp Samsung Galaxy A71 Terbaru Edisi Januari 2024
"Kami juga memerlukan masukan masyarakat, kalau ada hal seperti itu segera dilaporkan ke kami. Karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," tuturnya.
Diwartakan Indonesiatren.com sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar meminta seluruh kabupaten/kota untuk memperketat lalu lintas jual beli anjing ilegal untuk konsumsi.
Kepala DKPP Jabar, Moh Arifin Soedjayana mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat tentang pengawasan peredaran daging anjing di Jabar.
Surat bernomor 7705/PT.01.04.03/Keswanvet itu untuk kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
"Kami sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar mengawasi peredaran daging anjing. Karena kan daging anjing," kata Arifin pada Sabtu 13 Januari 2024.
Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan, anjing merupakan hewan peliharaan, bukan ternak sehingga bukan untuk kebutuhan pangan.
"Daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peteternakan dan kesehatan hewan," ujarnya.
Dengan begitu, Arifin meminta kabupaten/kota untuk mengawasi dan memantau lalu lintas penjualan anjing untuk konsumsi. Walaupun tidak ada pelarangan penjualan anjing apabila sebagai hewan peliharaan.
Baca juga: Viral Politikus Belanda Kena Tendang Saat Mau Bakar Alquran
"Boleh dijual (sebagai hewan peliharaan), dan itu harus dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewannya oleh kabupaten/kota. Rekomendasi keluar, Rekomendasi pemasukan itu harus ada," kata dia.
Arifin menambahkan, DKPP Jabar saat ini sudah bekerja sama dengan Himpunan Pelestari Anjing Pemburu (Hiparu) untuk mencegah jual beli anjing ilegal untuk konsumsi.
Mengingat, daging anjing untuk konsumsi bisa berpotensi menularkan penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.
"Kami sudah kerja sama dengan komunitas agar konsumsi daging anjing ini tidak menyebar. Karena kan bisa menularkan penyakit zoonosis dari hewan anjing ini yang kemudian berpenyakit," kata dia menambahkan.(*)