Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Gunungguruh Sukabumi Roboh

Teritori
Rabu, 17 Jan 2024 18:40
    Bagikan  
Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Gunungguruh Sukabumi Roboh
Istimewa

Hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan rumah warga Kampung Ciburial RT 56/11 Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat roboh pada Selasa, 16 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan rumah warga Kampung Ciburial RT 56/11 Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat roboh pada Selasa, 16 Januari 2024.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mencatat peristiwa itu terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas Pusdalops PB BPBD Kabupaten Sukabumi, Sandra Fitria mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Gunungguruh, rumah dihuni tiga jiwa.

Baca juga: Rumah Panggung di Gegerbitung Sukabumi Ambruk Disapu Angin Kencang

"Hujan disertai angin kencang mengakibatkan satu unit rumah bagian dapur dan kamar mandi ambruk. Rumah milik Ibu Eti (63) yang dihuni 1 KK 3 jiwa," kata Sandra dalam laporan tertulis, Rabu 17 Januari 2024.

Lanjut Sandra, dilaporkan tak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian tersebut. Selain faktor cuaca, dugaan sementara rumah ambruk akibat atap yang sudah lapuk dan tak layak huni.

"Kerugian materil ditaksir mencapai Rp25 juta. Kebutuhan mendesak berupa material bangunan dan terpal," imbuhnya.

Baca juga: Detik-Detik Atap Rumah Warga Terlepas karena Terkena Angin Kencang, Nyaris Kena Orang!

Masih kata Sandra, hingga saat ini petugas di lapangan bersama warga setempat masih melakukan evakuasi puing-puing bangunan yang ambruk.

"P2BK Gunungguruh berkoordinasi bersama perangkat desa, Tagana, Babinsa, Bhabinmas, dan relawan guna assessment ke lokasi kejadian. Imbauan kepada masyarakat terus disampaikan," kata Sandra.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M