PDIP Tak Perdebatan Status BPD Tapi Dugaan Keterlibatan Dalam Kampanye Bersama Ridwan Kamil

Teritori
Kamis, 18 Jan 2024 17:51
    Bagikan  
PDIP Tak Perdebatan Status BPD Tapi Dugaan Keterlibatan Dalam Kampanye Bersama Ridwan Kamil
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Ketua TKD Prabowo-Gibran di Jabar, Ridwan Kamil saat menyampaikan strategi kampanye di The House Convention Hall, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

INDONESIATREN.COMBadan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat (Jabar) balik mengomentari pernyataan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil yang menyatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan status anggota BPD sebagai ASN atau tidak. Naga hanya menyoroti dugaan ketidaknetralan anggota BPD Kabupaten Tasikmalaya dalam Jambore yang dihadiri oleh Ridwan Kamil.

Sebab, ketika ada pelanggaran dari pelaksana maupun tim kampanye yang melibatkan BPD maka sanksinya sama yaitu pidana tahanan 1 tahun dan administrasi Rp12 juta.

"Saya mengilustrasikan bahwa BPD itu seperti ASN dalam konteks ketika ada pelanggaran terkait netralitas itu sanksinya sama. Sanksinya itu pidana tahanan 1 tahun dan sanksi administrasi Rp12 juta kan begitu," kata Naga saat dihubungi pada Rabu 18 Januari 2024.

Baca juga: Waspada, Ini Penyakit Berbahaya yang Bisa Disebabkan Oleh Begadang Menurut dr Saddam Ismail, Apa Saja?

Naga pun mengaku tidak pernah memperdebatkan mengenai status BPD sebagai ASN atau tidak. Sebab, kata Naga, yang tidak diperkenankan dalam proses Pemilu 2024 ini adalah melibatkan atau menarik BPD.

"Jadi saya tidak memperdebatkan soal BPD itu ASN atau tidak melibatkan atau menarik BPD dalam proses Pemilu 2024 itu tidak diperkenankan. Cuman namanya tangan kekuasaan kan hari ini sudah apik mereka, bermain gitu loh," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan terkait busana Ridwan Kamil yang dikenakan oleh Ridwan Kamil saat berada di Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami tidak masalahkan soal kaos, bukan soal itu seragam kebanggaan 02 atau tidak, bukan itu tapi dugaan mengajaknya," kata dia menambahkan.

Baca juga: Driver Ojol Ketiduran di Emperan Toko, Motornya Malah Dicuri, Netizen: Kasian Ya Allah

Naga juga menyinggung kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang ditindak oleh Bawaslu. Saat itu, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam asosiasi perangkat desa "Desa Bersatu" di Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta pada Minggu 19 Desember 2023.

Menurutnya, Bawaslu tegas melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ini. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran yang dilaporkannya ke Bawaslu tidak ada bedanya dengan kasus Gibran di Jakarta.

"Belajar dari kasus Gibran di Jakarta, diundang dalam kegiatan beberapa asosiasi perangkat desa, Bawaslu berani nindak. Sekarang apa bedanya. Kebetulan memang Gibran itu peserta langsung, Pak RK itu perwakilan 02 di Jawa Barat," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil menampik bahwa dirinya melakukan pelanggaran kampanye ketika menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya belum lama ini.

Baca juga: Update Harga Samsung Galaxy A53 5G Januari 2024, Makin Murah dan Turun hingga 1,8 Juta, Yakin Gak Mau?

Ridwan Kamil menejelaskan, BPD merupakan kumpulan tokoh-tokoh politik desa. Para anggota BPD pun tidak berstatus sebagai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN," kata Ridwan Kamil melalui keterangan resminya, Kamis 18 Januari 2024.

Dia menambahkan, para anggota BPD pun tidak mendapatkan gaji rutin dari negara layaknya jabatan kepala maupun staf desa. Dengan begitu, tuduhan kepada dirinya karena diduga melakukan pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN itu tidak benar.

"(BPD) Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud," ujarnya.

Baca juga: Pengunjung Berhamburan, Bangunan Pasar Baru di Kota Bandung Tiba-Tiba Mengeluarkan Asap, Apa Penyebabnya?

Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.

11 pihak yang dimaksud sebagai berikut; 

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua 

badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha 

milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga 

nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Semurah Itu! Bawa Performa Unggul Samsung Galaxy A05 Cek Harga Terbaru Januari 2024

Apabila pelaksana dan tim kampanye melanggar Pasal 280 Ayat 2, yang bersangkutan dapat diancam pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 493 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 493 "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta". (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”