INDONESIATREN.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) terus memasifkan operasi penindakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Dalam rentang waktu 10-19 Januari 2024, Polda Jabar menyita 17.671 knalpot brong.
Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin mengatakan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan berpotensi memicu konflik, baik memprovokasi atau terprovokasi. Sebab, penggunaan knalpot brong dipandang negatif oleh masyarakat.
"(Penggunaan) knalpot brong ini sangat meresahkan dan memang sudah tidak sesuai aturan," kata Edwin pada Jumat, 19 Januari 2024.
Penggunaan knalpot brong bertentangan dengan UU 210 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Gakum juga Pasal 285 sanksi pidana 1 bulan dan denda Rp250 ribu.
Berdasarkan hasil analisis Polda Jabar, kata Edwin, banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terafiliasi dengan kejahatan.
Misalkan, banyak pelaku begal mengendara motor berknalpot brong di Kabupaten Bogor. Selanjutnya, di Kabupaten Kuningan dan Majalengka terdapat pelajar yang hendak tawuran menggunakan motor berknalpot brong.
"Dari yang mau tawuran ini kita amankan banyak senjata tajam," ujarnya
Dia menambahkan, pihaknya menemukan pemilik obat-obatan terlarang yang mengendarai motor berknalpot brong di Kabupaten Bandung. Kemudian, tak sedikit kendaraan seperti ini pun dipakai anak muda untuk balapan liar.
Baca juga: Senam Geulis Gemoy di Kota Bandung jadi Ruang Konsolidasi Menangkan Prabowo-Gibran
"Tentunya sangat berdampak pada situasi Kamtibmas di tengah masyarakat," kata dia menambahkan.
Oleh karena itu, Edwin mengajak masyarakat lebih bijak saat berkendara di jalan umum. Sehingga, ketertiban sosial di ruang publik dapat terwujud, terlebih sudah memasuki rangkaian Pemilu 2024.
Dia tak ingin penggunaan knalpot brong ketika kampanye atau kegiatan lainnya menimbulkan perselisihan.
"Maka kegiatan rutin (razia) akan kami tingkatkan agar bisa menjadi tonggak perubahan ketertiban sosial," tuturnya.(*)