INDONESIATREN.COM - Puluhan pengendara sepeda motor dan pengemudi yang kedapatan melanggar lalu lintas saat melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi terjaring razia dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan Polres Sukabumi Kota, Sabtu, 18 November 2023 malam.
Sebanyak 48 pelanggar ditindak polisi menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) dengan barang bukti berupa 4 lembar SIM (surat izin mengemudi), 16 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan 28 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti menjelaskan, KRYD akhir pekan yang diselenggarakan tersebut merupakan upaya preventif kepolisian dalam memelihara kondusifitas kamtibmas di akhir pekan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).
Baca juga: Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata
"Tentunya hal ini merupakan salah satu upaya kami dalam memelihara kondusifitas kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," terang Astuti, Minggu 19 November 2023.
"Dari kegiatan tadi malam, kami menindak 48 pelanggar lalu lintas dan semuanya kita tindak menggunakan surat Tilang dengan barang bukti berupa 4 lembar SIM, 16 lembar STNK dan 28 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong," bebernya.
Astuti juga mengatakan, ke-28 unit sepeda motor yang telah diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti knalpot brong tersebut dengan Knalpot standar.
"Para pelanggar yang sepeda motornya diamankan ini bisa mengambil kembali atau menukar barang bukti dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, STNK maupun SIM serta mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," kata Astuti.
Astuti berharap, melalui kegiatan ini, situasi kamtibmas tetap kondusif, masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat.
"Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, bisa segera melaporkannya secara langsung ke Polsek terdekat atau menghubungi hotline 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya.