Panbers

Jambret Bersenjata Tajam Serang Ibu-ibu di Sukabumi Hingga Terluka

Minggu, 25 Feb 2024 09:00
    Bagikan  
Jambret Bersenjata Tajam Serang Ibu-ibu di Sukabumi Hingga Terluka
Istimewa

Dua terduga pelaku jambret bersenjata tajam di Kota Sukabumi, Jawa Barat berhasil diciduk setelah melukai korbannya seorang ibu-ibu pada Sabtu, 24 Februari 2024.

INDONESIATREN.COM - Dua terduga pelaku jambret bersenjata tajam di Kota Sukabumi, Jawa Barat berhasil diciduk setelah melukai korbannya seorang ibu-ibu pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Aksi kejahatan itu terjadi di Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Sabtu siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial JB (20) dan RM (26). Keduanya berhasil diamankan hanya berselang beberapa jam setelah kejadian. Kedua pelaku juga sempat jadi sasaran amukan warga.

Baca juga: Heboh! Emak-emak di Semarang Gagalkan Aksi Jambret Hingga Tersungkur

Korban diketahui bernama Hesti Sti Wahyuni (35). Saat kejadian, Hesti mempertahankan tas yang direbut paksa oleh pelaku. Sementara salah seorang pelaku mengancamnya dengan senjata tajam jenis celurit.

"Saya mau pulang, angkot nggak ada, jadi pesan ojol. Saya lagi berdiri, ada yang narik tas. Saya kaget, saya tarik lagi dia narik, saya ketarik lalu jatuh. Pelaku juga motornya jatuh lalu kabur dan ketangkap oleh warga," ujarnya.

Meski berhasil mempertahankan tasnya, Hesti sempat mengalami luka sobek di kepala akibat terjatuh.

Sementara itu, Kapolsek Citamiang, AKP Iwan Hendi Sutisna, membenarkan bahwa kedua pelaku ini menjambret paksa sebuah tas milik korban yang isinya barang-barang berharga beserta uang.

"Jadi setelah kejadian sekira pukul 13.30 WIB, kita berhasil mengamankan dua pelaku inisial JB (20) dan RM (26)," kata Iwan.

Baca juga: Heboh! Anak Perempuan di Condet jadi Korban Jambret Hingga Tubuhnya Terseret

Menurutnya, saat tas korban akan dirampas secara paksa, saat itu juga korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik menarik. Namun karena korban ini perempuan dan tidak kuat melawan. Alhasil korban terseret ke jalan dan kepalanya membentur trotoar.

"Saat kejadian itu, korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga saat itu korban terjadi tarik menarik, kemudian korban ketarik ke jalan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku, satu buah Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit dan tas korban yang isinya barang berharga dan uang.

Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 365 ayat 2 huruf 2 E, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Citamiang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News