Konvoi Berandalan Bermotor di Sukabumi Makin Meresahkan, Polisi: Tak Ada Ampun!

Rabu, 27 Mar 2024 08:00
    Bagikan  
Konvoi Berandalan Bermotor di Sukabumi Makin Meresahkan, Polisi: Tak Ada Ampun!
Indonesiatren.com

Polres Sukabumi Kota memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan berandalan bermotor hingga berujung penganiayaan.

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan TM (17), remaja Cisaat Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan beberapa hari lalu.

Penangkapan terhadap TM tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku di Kampung Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin, 18 Maret 2024 sore.

Penangkapan remaja ini menyusul adanya konvoi gerombolan bermotor di Lingkar Selatan yang berujung penganiayaan.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Amankan 9 Remaja yang Konvoi Sambil Pakai Atribut Geng Motor

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan saat terduga pelaku bersama puluhan temannya melakukan aksi konvoi mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam di kawasan Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi.

"Ketika mereka melaksanakan konvoi, kemudian mereka menjumpai warga dan bila warga tersebut diangap menantang atau menghalangi, mereka akan melakukan upaya-upaya kekerasan," kata Bagus, Senin 25 Maret 2024.

"Dua remaja, RA (16) dan MLPU (20) menderita luka sobek dibagian punggung. Kekerasan terhadap dua remaja tersebut dilakukan oleh gabungan alumni salah satu sekolah hingga warga biasa," imbuhnya.

Baca juga: Geng Motor Konvoi Ugal-ugalan di Tasikmalaya Ciut Usai Dihalau Personel Brimob

Bagus menyebut, berandalan bermotor ini menamakan satu kelompok tertentu yaitu gabungan dari beberapa alumi sekolah bukan terafiliasi geng motor, akan tetapi saat ini masih didalami.

"Kami juga telah membuat dan menyebar serta memasang sejumlah spanduk imbauan kamtibmas terkait larangan tawuran maupun tindak pidana kekerasan lainnya di beberapa lokasi strategis yang dapat dibaca dengan mudah oleh masyarakat," sambungnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku TM masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca juga: Konvoi Sambil Acungkan Celurit, 13 Remaja Diamankan Polres Sukabumi

Pelaku terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

"Kami tegaskan, kami tak akan segan memberi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Tak ada ampun, tak akan ada restorative justice untuk para pelaku kekerasan atau pengainyaan semacam ini," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 dengan Dalih Hak Siar, KPID Jabar: Boleh, Asal Tidak Dikomersilkan
Siswa Calon Polisi ini Punya Nama Unik: Real Madrid, ini Identitasnya
Gempa Sabtu Malam, 1 Rumah Warga di Desa Cidahu Sukabumi Roboh dan Tak Bisa Dihuni Lagi
Tampil Bagus di Piala Asia U-23 2024, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia Pujaan Gadis Sukabumi
Pakai Knalpot Brong, 29 Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota
Kelahiran Indonesia, Pesepakbola ini Malah Bela Qatar, dan Kini Gagal Ikut Piala Asia U-23 2024
Festival Silat Syawal, Ribuan Pesilat dan Pendekar Adu Ketangkasan di Ponpes Dzikir Al Fath Sukabumi
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Garut, Terasa Hingga Sukabumi
Akhir Pekan di Pantai Citepus Palabuhanratu: Menikmati Debur Ombak dan Ikan Layur Bakar Pak Aji
Lama Sakit, Penyair Kelahiran Sukabumi Joko Pinurbo Meninggal Dunia
Vietnam Kalah 0-1 dari Irak, Indonesia Jadi Satu-Satunya Wakil Asia Tenggara di Piala Asia U-23 2024
18 Juni 1975, Saat Indonesia Terakhir Menang Atas Korsel, Usia STY Baru 4 Tahun
Reuni Akhir Pekan: Mau Obrolkan Kekonyolan Atau Pamer Kekayaan dan Jabatan?
Mengenal Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat “Angker” bagi Lawan-Lawan Timnas Indonesia
Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23: Indonesia Berkesempatan Balas Kekalahan di Asian Games 2023
SCG Borong Penghargaan di Ajang CSR Awards Jabar 2024
Lagi-lagi Paksa Minta Sumbangan ke Warga, Perempuan Diduga Pengemis Diamankan Polsek Baros Sukabumi
Kembali Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Polres Sukabumi Kota Tangkap Ketua Koperasi
Pilkada Kabupaten Sukabumi: Pencalonan Deden Deni Wahyudi Dinilai Tidak Beretika dan Langgar Moralitas
Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Presiden Jokowi: Sangat Bersejarah!