Pantauan Arus Balik Cimahi-Sukabumi via Travel, Waktu Tempuh Sekitar 3 Jam

Minggu, 14 Apr 2024 17:51
    Bagikan  
Pantauan Arus Balik Cimahi-Sukabumi via Travel, Waktu Tempuh Sekitar 3 Jam
Dok. Indonesiatren.com

Hasil pantauan langsung arus balik rute Cimahi-Sukabumi di H+5 Lebaran, Minggu, 14 April 2024 via travel memakan waktu tempuh sekitar 3 jam.

INDONESIATREN.COM - Memasuki H+5 Lebaran, Minggu 14 April 2024, pantauan langsung arus balik pun dilakukan oleh Indonesiatren.com, dengan menggunakan mobil Bhineka-Sangkuriang (Bhisa) Travel dari Cimahi menuju Sukabumi.

Jalur ini sengaja dipilih, mengingat perjalanan yang akan ditempuh sepenuhnya melalui jalan nasional, dan hanya sedikit menggunakan jalan tol dari Cimahi ke Padalarang.

Waktu keberangkatan dipilih pukul 09.30, dengan pertimbangan: itulah waktu yang bisa jadi akan dipilih banyak pemudik untuk kembali ke rumahnya masing-masing, setelah bersilaturahmi dan berwisata bersama keluarga ke sejumlah destinasi di Bandung serta daerah-daerah di kawasan timur Jawa lainnya.

Baca juga: Mobil Mogok Bikin Macet di Jalur Wisata Palabuhanratu Sukabumi, Langsung Diangkut Petugas

Ringkas kisah, setelah membayar biaya perjalanan (plus tuslah) Rp 100 ribu, dan memperoleh tempat duduk nomor 1 di samping pengemudi mobil travel, perjalanan pantauan langsung arus balik pun dimulai.

Berangkat tepat waktu pukul 09.30 WIB dari pool Cimahi Mall, mobil travel yang dikemudikan Ayi pun langsung masuk ke Jalan Tol Cimahi-Padalarang. Di lokasi awal ini, perjalanan berlangsung lancar. Tidak terlihat sedikit pun kepadatan dan kemacetan kendaraan.

Kemacetan baru terjadi saat mobil travel masuk ke jalan nasional menuju Padalarang, setelah keluar dari jalan tol dan jalan dalam Kompleks Kota Baru Parahyangan.

Kemacetan di Padalarang ini, disebabkan oleh pertemuan dua arus kendaraan dari arah Bandung dan Jakarta di Simpang Tagog. Dari arah Jakarta, kendaraan bahkan mengular panjang hingga ke kawasan wisata Ciburuy dan bukit kapur Tagog Apu. Sementara, dari arah Bandung, selepas Simpang Tagog, kendaraan bisa melaju lancar.

Baca juga: Ini Identitas Ibu Hamil yang Nyaris Melahirkan di Tengah Kemacetan di Palabuhanratu Sukabumi

Bahwa arus balik benar-benar sudah dimulai, bisa terlihat dari balik kaca jendela mobil travel di daerah Citatah. Saat itu, sebuah SPBU di daerah itu tampak dipadati warga pengguna kendaraan roda dua dan empat, baik untuk keperluan isi bensin atau beristirahat di sejumlah warung di dalam SPBU itu.

Selepas Citatah dan Cipatat, kemacetan kembali terjadi di Simpang Cirata-Rajamandala, serta menjelang rel kereta api di daerah Cipeuyeum, Cianjur. Kemacetan berlangsung dua arah, baik dari arah Bandung maupun Jakarta.

Kondisi yang sama juga terjadi saat mobil travel tiba wilayah Warungkondang dan Gekbrong, Cianjur. Di Gekbrong, kemacetan dari arah Sukabumi menuju Cianjur bahkan mengular jauh, hingga sekitar 2-3 km, sampai ke daerah Sukalarang dan Cimangkok.

Baca juga: Arus Mudik Dari Sukabumi Dimulai Sabtu Petang, Polisi Kuras Keluar Ribuan Kendaraan Di Tol Bocimi

Setelah melalui dua daerah yang terbiasa sibuk dan padat di hari-hari kerja itu, praktis tidak lagi ditemukan satu pun titik simpul kemacetan, hingga mobil travel tiba di lokasi akhir di Jalan Siliwangi, Sukabumi.

Jam di HP yang dipegang Indonesiatren.com mencatat angka 12:55 WIB. Ini berarti, butuh waktu 3,25 jam dengan mobil travel dari Cimahi ke Sukabumi pada masa awal arus balik Lebaran 2024.

"Ini mah cepet, kayak hari biasa," kata Ayi, pengemudi mobil travel. Pengemudi yang tinggal di wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ini pun bisa punya waktu istirahat yang cukup, sebelum kembali bertugas mengemudikan mobil travelnya dari Sukabumi ke Cimahi pada pukul 14.30 WIB.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”