INDONESIATREN.COM - Demi menyukseskan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar lomba pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024. Memperebutkan hadiah uang senilai Rp 15 juta, peserta lomba dapat mengirimkan disain maskot dan jingle ciptaannya ke email [email protected].
Pengiriman ditunggu paling lambat pada 21 April 2024. Penjurian dan pengumuman hasil lomba dilaksanakan pada 23 April 2024. Ketentuan umum bagi peserta lomba adalah: warga negara Indonesia (WNI), karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis, setiap peserta bisa mengirimkan dua karya, karya yang menang menjadi hak milik KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kabupaten Sukabumi memiliki hak untuk mengubah dan menyempurnakan karya yang terpilih, dan setiap karya harus memiliki narasi tertulis mengenai konsep filosofi maskot dalam format Word.
Peserta juga harus terbukti mengikuti akun media sosial KPU Kabupaten Sukabumi, dan terakhir: keputusan KPU Kabupaten Sukabumi tidak bisa diganggu gugat oleh peserta atau siapapun juga.
Khusus terkait maskot, obyeknya adalah situs atau benda bersejarah warisan budaya, atau flora dan fauna yang ada di Kabupaten Sukabumi. Disain maskot pun harus mencantumkan tulisan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (tav)