INDONESIATREN.COM - Petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota pada Sabtu malam, 20 April 2024, berhasil mengamankan 13 pengendara sepeda motor yang telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan mengeluarkan suara bising, saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih, mengungkapkan pada Minggu siang, 21 April 2024, bahwa 13 unit sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi itu, kini telah dijadikan barang bukti pelanggaran lalulintas, dan diamankan di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Terima Banyak Keluhan Soal Knalpot Bising, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota
“Memang betul, tadi malam, Sabtu, 20 April 2024, Polres Sukabumi Kota kembali melakukan KRYD akhir pekan, dan berhasil menindak 13 unit sepeda motor. Kami amankan dan jadikan barang bukti pelanggaran lalulintas, karena dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Astuti.
Astuti mengatakan pula, penindakan terhadap pelanggar lalulintas, khususnya para pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi itu, merupakan upaya penertiban dan pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas.
“Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pengendara maupun pengemudi, untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas. Mari kita jadikan Kota Sukabumi menjadi kota yang disiplin berlalulintas,” ucap Astuti.
"Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk menjaga kondusifitas kamtibmas. Salah satunya dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak kepolisian, baik secara langsung atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tutur Astuti.