Bayi Meninggal Saat Dilahirkan, Orangtua Laporkan RSUD Palabuhanratu ke Polres Sukabumi

Selasa, 23 Apr 2024 10:05
    Bagikan  
Bayi Meninggal Saat Dilahirkan, Orangtua Laporkan RSUD Palabuhanratu ke Polres Sukabumi
Dokumentasi Asli

Rizki Akbar (Kiri) bersama istrinya, Dewi Kartini, saat melapor ke Polres Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Kematian bayinya saat proses kelahiran oleh istrinya, Dewi Kartini, di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada 27 Maret 2024, membuat Rizki Akbar geram. Pada 1 April 2024, warga Perum Andara Residen, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, itu melaporkan RSUD Palabuhanratu ke Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Sukabumi.

“Saya harap, polisi profesional menangani kasus ini. Keterangan polisi, sudah ada beberapa orang dari rumah sakit yang dimintai keterangan,” kata Rizki, saat ditemui di Palabuhanratu, Senin, 22 April 2024.

Dikisahkan oleh pemuda berusia 31 tahun ini, bahwa awal peristiwa bermula pada Rabu malam Kamis, tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 20:30 WIB. Saat itu, ia mengantarkan istrinya yang mulai merasa mulas ke seorang bidan, karena usia kandungannya sudah mencapai sembilan bulan. Bidan kemudian mengabarkan, bahwa istrinya sudah memasuki tahap bukaan satu.

“Kata bidan, ini bayinya normal. Detak jantungnya pun normal," ujar Rizki. “Kata bidan, kalau istri saya bisa menahan (rasa mulasnya), pulang saja ke rumah. Kalau pembukaannya terus menerus, datang saja ke IGD RSUD Palabuhanratu, untuk dilakukan sesar atau lahiran. Saat itu, saya pulang dulu ke rumah, dan mengambil opsi untuk masuk ke IGD sekitar pukul 22.00 WIB lebih,” tambah Rizki.

Selanjutnya, Rizki mengungkapkan, bahwa saat itu istrinya sudah mengaku memiliki riwayat melahirkan secara sesar, dan posisi bayi di dalam perutnya pun sungsang. “Saya seperti biasa saat ke rumah sakit daftar pakai asuransi BPJS. Kebetulan di kelas dua. Istri juga bercerita ke bidan (di RSUD Palabuhanratu), bahwa bayinya sungsang dan punya riwayat sebelumnya pernah melahirkan secara sesar,” tutur Rizki.

Dewi Kartini, istri Rizki, saat itu mulai mengaduh kesakitan. Sambil menahan rasa nyeri, perempuan berusia 24 tahun ini kemudian diminta bidan untuk menunggu. Sampai akhirnya, ketika memasuki bukaan enam, Dewi mendapat penanganan medis.

“Ketika bukaan enam, istri saya dipanggil, lalu dikasih infus. Nah, di situ, istri saya bukaannya cepat, dari enam ke delapan itu langsung cepat, sehingga di sana dipaksa lahiran dengan normal. Yang harusnya sesar jadi normal, sehingga bayi saya tidak selamat, atau meninggal dunia,” ungkap Rizki.

Rizki menilai, ada kelalaian dan malpraktik saat itu, karena ia merasa ada kejanggalan dalam penanganan medis di RSUD Palabuhanratu.

“Pas kejadian, dokter yang menangani kandungan istri tidak ada di tempat. Saya juga sempat protes, kok dipaksa normal. Ini harusnya sesar, karena riwayatnya sesar. Bidan IGD bilang, alat-alatnya terbatas. Baju-baju juga pada kotor, karena siang banyak yang melahirkan sesar, kata yang piket. Saya kecewa dengan layanan tersebut. Rujukan pun tidak ada,” terang Rizki, yang akhirnya memilih melapor ke polisi.

Saat ini, proses penyelidikan di kepolisian masih berjalan. “Laporan malpraktik. Sudah beberapa saksi kita periksa. Saat ini masih dalam penyelidikan, masih kita dalami itu. (Pihak rumah sakit) sudah ada yang kita mintai keterangan, (tapi) masih Berita Acara Interogasi (BAI),” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.

Humas RSUD Palabuhanratu, Billy Agustian, mengatakan, pelaporan polisi adalah hak pasien. "Intinya, rumah sakit menghargai hak pasien. Kami datang (ke rumah korban), mengucapkan duka cita dan bela sungkawa, memohon maaf apabila ada ketidaknyamanan dalam pelayanan kami,” ujar Billy. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja