Polisi Ringkus Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi, Ada 186 Korban dengan Kerugian Rp5 Miliar Lebih

Teritori
Rabu, 24 Apr 2024 16:50
    Bagikan  
Polisi Ringkus Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi, Ada 186 Korban dengan Kerugian Rp5 Miliar Lebih
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota meringkus empat dari enam terduga pelaku investasi bodong CV Amanah Abadi Properti (AAP) dengan modus sewa gadai rumah.

INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota meringkus empat dari enam terduga pelaku investasi bodong CV Amanah Abadi Properti (AAP) dengan modus sewa gadai rumah.

Adapun empat terduga pelaku antara lain berinisial HM (50), TR (46) yang berperan sebagai marketing CV AAP. Kemudian HRM (47) dan GP (36) selaku General Manager CV AAP.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya masing-masing berinisial H dan A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Kota Sukabumi Alami Inflasi Bulan Maret, Ini Besarannya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyebut, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp5.595.500.000.

Bagus juga menyebut, modus yang dilancarkan para pelaku kepada calon korbannya adalah dengan bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian.

"Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama dua tahun. Nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," kata Bagus, Rabu, 24 April 2024.

Baca juga: Mengaku Dibegal Dan Buat Laporan Palsu, Kurir Ekspedisi Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota

"Namun pada kenyataannya, pada saat proses enam bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa berkisar enam bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan," lanjutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bundel surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundel kwitansi pembayaran dari CV AAP, lima bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, satu unit CPU, dan lima lembar foto konstruksi pembangunan.

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”