Hujan Deras Picu Longsor di Nagrak Sukabumi, Dinding Rumah Warga Ambruk

Rabu, 24 Apr 2024 17:54
    Bagikan  
Hujan Deras Picu Longsor di Nagrak Sukabumi, Dinding Rumah Warga Ambruk
Istimewa

Hujan deras yang terus mengguyur mengakibatkan bencana longsor di Kampung Cibodas RT 28/06 Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, 23 April 2024 sore sekitar pukul 15.00 WIB.

INDONESIATREN.COM - Hujan deras yang terus mengguyur mengakibatkan bencana longsor di Kampung Cibodas RT 28/06 Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, 23 April 2024 sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mencatat longsor menyebabkan dinding rumah warga ambruk, kemudian menimpa rumah warga lainnya.

"Panjang longsoran 6 meter tinggi 3 meter. Dinding rumah warga yang masih proses pembangunan roboh, menimpa rumah lainnya dan menutupi akses jalan gang," ujar Manajer Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi, Daeng Sutisna.

Baca juga: Tebing di Kota Sukabumi Longsor Akibat Diguyur Hujan

Daeng menyebut tak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian tersebut. Namun, penghuni rumah yang roboh terpaksa mengungsi ke rumah kerabat terdekat. Tercatat ada dua jiwa yang harus mengungsi.

"Evakuasi reruntuhan matrial longsoran dan reruntuhan bangunan sedang dilakukan. Kebutuhan berupa tenda gulung, material bangunan, alas tidur dan kebutuhan dasar lainnya," ujar Daeng.

Hingga kini, jumlah kerugian materil masih dalam proses penghitungan. Petugas di lapangan juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penanganan selanjutnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”