Panbers

Masih Bersaudara, Terduga Penganiaya Perempuan 49 Tahun di Sukabumi Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 5 Jun 2024 17:59
    Bagikan  
Masih Bersaudara, Terduga Penganiaya Perempuan 49 Tahun di Sukabumi Terancam 9 Tahun Penjara
Istimewa

Olah tempat kejadian perkara (TKP) dari kasus penganiayaan yang terjadi di kediaman Neni Mulyani

INDONESIATREN.COMPetugas Polsek Cibadak pada Rabu siang, 5 Juni 2024, tuntas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari kasus penganiayaan yang dialami Neni Mulyani. Perempuan ibu rumah tangga berusia 49 tahun ini, pada Selasa siang, 4 Juni 2024, sekitar pukul 11:30 WIB, ditemukan tergeletak bersimbah darah di dapur rumahnya di Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Diduga, korban dianiaya tetangganya, seorang lelaki berinisial A, dengan  menggunakan batu asahan. Saat ini, terduga pelaku kelahiran 1973 itu telah ditahan di Polsek Cibadak, usai diamankan Kepala Desa, Ketua RT dan RW, serta warga setempat.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Pol. Asep Suhriat, SH, mengungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP, diketahui motif terduga pelaku adalah ekonomi. Fakta ini didasarkan atas tindakan pelaku, yang mengambil kalung emas di leher korban, seusai menganiaya korban yang masih terhitung kerabatnya itu.

Baca juga: Diduga Dianiaya Tetangga dengan Batu Asahan, Perempuan 49 Tahun di Cibadak Sukabumi Ditemukan Berlumuran Darah



“Terduga pelaku dan korban masih bersaudara,” kata Asep. “Pada waktu kejadian, terduga pelaku sengaja mendatangi rumah korban, dan mendapati korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya,” ujar Asep.

Selanjutnya, terduga pelaku langsung memukul wajah korban. Tak puas sampai di situ, terduga pelaku kemudian menyeret korban ke dapur, dan kembali melakukan penganiayaan menggunakan batu asahan yang sengaja dibawa dari rumahnya.

“Di dapur ini pula, terduga pelaku kemudian sempat membentur-benturkan kepala korban ke tembok. Dan, setelah korban tak berdaya, terduga pelaku langsung mengambil kalung emas yang melingkar di leher korban,” tutur Asep.

Baca juga: Aniaya Perempuan 49 Tahun dengan Batu Asahan, Begini Penampakan Terduga Pelaku di Polsek Cibadak Sukabumi



Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepalanya, dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi. Humas RSUD Sekarwangi, Muhammad Rizal Perdana, mengatakan, hingga Selasa malam, 4 Juni 2024, sekitar pukul 19:00 WIB, korban masih belum sadarkan diri akibat luka yang dideritanya itu.

Rizal menyebutkan, luka-luka korban tergolong berat. "Masih dilakukan tindakan, sempat sadar sebentar. Kita lakukan bius, karena luka berat di kepala samping kiri belakang,” ungkap Rizal, sembari menambahkan, pihak rumah sakit awalnya menerima informasi, bahwa korban terjatuh.


“Informasi awal, (korban) terjatuh. Namun, kemudian, kami dapat keterangan dari keluarga (korban). Katanya, korban aksi kriminalitas,” ujar Rizal.

Kini, ancaman hukuman yang cukup berat pun menanti terduga pelaku. Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Pol. Asep Suhriat, SH, mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana. “Ancaman hukuman sembilan tahun (penjara),” tegas Asep. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News